Cost Recovery SKK Migas Riau Wajib Dibuka
Amir Muthalib Apresiasi Putusan Dewan Komisi Informasi
Duri, RanahRiau.com- Sebagai sebuah institusi Badan Publik seperti SKK Migas yang berada di Indonesia ini, hendaknya janganlah menghalang-halangi atau menutup-nutupi setiap informasi yang dibutuhkan oleh publik.
Apabila hal itu terjadi maka tidak tertutup kemungkinan juga yang di sebut Badan Publik (SKK Migas Riau) bisa diduga berpotensi pelanggaran terhadap Amanat Undang - undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,"jelas dalam UU tersebut ada Pidananya.
Hal ini di sambut baik oleh Amir Muthalib mengenai Dewan KI Riau Putuskan SKK Migas Badan Publik, Cost Recovery Seluruh KKS Wajib Dibuka?
Sidang putusan KI Riau berkaitan dengan sengketa informasi Novrizon Burman lawan SKK Migas.
Seperti yang di lansirkan oleh media online RB ini, Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau dalam amar putusan terkait sengketa informasi yang diajukan pemohon Novrizon Burman mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan terkait informasi pada badan publik Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
"Majelis komisioner memutuskan, SKK Migas adalah badan publik," kata Majelis Komisioner Zufra Irwan yang memimpun sidang di Gedung KI Riau, Pekanbaru, Rabu (9/1/2019) siang.
Majelis juga memutuskan, seluruh informasi yang dimohonkan oleh pemohon adalah informasi terbuka. "Ketiga, memerintahkan SKK Migas Sumbagut untuk menindaklanjuti semua informssi yang diajukan pemohon ke SKK Migas Pusat," demikian Zufra. Untuk diketahui, sengketa informasi yang diajukan Novrizon Burman karena dua suratnya terdahulu yang dilayangkan ke SKK Mogas tidak ditanggapi.
Ada enam item informasi yang diminta Novrizon Burman kepada SKK Migas Sumbagut. Pertama daftar nama, alamat, dan company profile perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau.
Kedua, informasi dana CSR seluruh perusahaan Migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir yakni 2016, 2017, dan 2018.
Ketiga, informasi kontrak Karya antara SKK Migas dan seluruh perusahaan Migas di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir yakni 2016, 2017, dan 2018.
Keempat, informasi Cost Recovery semua perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir yakni 2016, 2017, dan 2018.
Kelima, informasi produksi Lifting semua perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir: 2016, 2017, dan 2018.
Dan keenam, data produksi minyak Riau semua perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Riau, tiga tahun terakhir: 2016, 2017, dan 2018.
"Sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi yang saya minta tersebut di atas adalah informasi publik," kata Novrizon Burman.
Setelah menerima informasi ini Amir Muthalib yang juga di kenal sebagai Aktivis Duri-Riau dan Ketua LSM. LPPAN-RI yang selalu memperhatikan Masyarakat lemah ini, kepada Media ini pada 13/01/19 mengatakan, saya sangat Apresiasi terhadap Dewan Komisi Informasi Riau yang telah memutuskan dan mengabulkan gugatan sengketa informasi ini demi memenuhi kaidah -kaidah dan norma-norma Hukum yang berlaku di Negara ini, dengan harapan juga SKK Migas Sumbagut yang berada di Riau ini taatlah dan menjalankan apa yang telah menjadi hak-hak Publik demi kesejahteraan Rakyat,"harapnya lagi Amir kepada Badan Publik SKK Migas Riau tersebut.
Reporter : Abidah


Komentar Via Facebook :