Gegara Jualan Tuak, Pelaku Pekat Ini Terkena Sanksi Tipiring
TELUK KUANTAN, RANAHRIAU.COM- 2 orang pelaku yang mengangkut, dan memiliki minuman keras jenis Tuak yang berhasil diamankan di Polsek Kuantan mudik pada tanggal (05/12/2018) Lalu, hari ini selasa (11/12/2018) siang di Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di kantor Pengadilan negeri teluk kuantan.
Kapolres Kuansing, AKBP Muh. Mustofa, SIK, M.Si melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Afrizal SH,M.Si menerangkan, Sidang Tipiring hari ini dipimpin langsung oleh hakim tunggal Duwano Ughara, SH. dengan panitera Ridho
Dipersidangan tersebut, Dari pihak Kepolisian tampak ditugaskan AIPTU Indrawadi, AIPTU Efrizal, AIPDA Hainur Rasyid,SH, BRIPKA Anton Purnawan, dan BRIGADIR Rahmat Kartolo
Dikatakan Kapolsek, Pelaku tersebut berinisial PM (34) yang beralamat Jorong kamang, kecamatan Kamang baru kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera barat.
Pelaku dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 17 Jo Pasal 8 ayat ( 2) Perda Kabupaten Kuansing, No. 20 tahun 2002 tentang Penyakit Masyarakat.
Kemudian, Pelaku juga dikenakan denda dengan uang sejumlah Rp. 1.000.000, dan Subsider 2 bulan Penjara. biaya Perkara Rp.5.000 dan barang bukti dimusnahkan.
Reporter : Eki Maidedi


Komentar Via Facebook :