Pers Release, Rektor Universitas Muhammadiyah Riau sampaikan klarifikasi
Pekanbaru, RanahRiau.com- Menyikapi perkembangan pemberitaan di media massa Daerah dan Nasional berkaitan dengan permasalahan penyelesaian Disertasi Mahasiswa S3 Pasca Sarjana Universitas Riau atas Nama Saudari Komala Sari, maka saya menyampaikan bahwa :
- Dr Mubarak MSi adalah Rektor Universitas Muhammadiyah Riau, namun Status beliau juga Dosen Tetap Universitas Riau sekaligus merupakan salah satu tim penguji disertasi saudari Komala Sari di Program Studi S3 Ilmu Lingkungan Universitas Riau.
- Perlu dipahami sebagai Rektor, Dr Mubarak memiliki tanggungjawab penuh terhadap pengelolaan Universitas Muhammadiyah Riau. Dalam kesibukan menjalankan tugasnya tersebut, Dr Mubarak berupaya sebaik mungkin melayani kedatangan seluruh mahasiswa beliau dari Program S1, S2, dan S3 yang di bimbingnya di Universitas Riau. Termasuk kedatangan Saudara Komala Sari ke Universitas Muhammadiyah Riau.
- Bahwa sebagai Penguji Disertasi S3, Dr Mubarak memiliki tanggungjawab terhadap kualitas akademik dari mahasiswa yang diuji.
- Berkaitan dengan permasalahan Disertasi S3 Saudari Komala Sari, Dr Mubarak tidak bermaksud menghalang-halangi persetujuan disertasi tersebut. Penyempurnaan disertasilah yang diharapkan oleh Dr Mubarak sebagai penguji sesuai kaidah akademik.
- Dalam beberapakali kedatangan awal, perbaikan belum diserahkan/ditunjukkan oleh Saudari Komala Sari. Melalui Sekretaris Rektor, Dr Mubarak meminta agar Saudari Komala Sari membawa serta draft disertasi yang telah diperbaiki.
- Kedatangan saudari Komala Sari terakhir kali ke Universitas Muhammadiyah Riau,merupakan arahan dari Ketua Program Studi S3 Universitas Riau. Arahan ini agar Saudari Komala Sari meminta maaf dan mengklarifikasi tulisannya yang telah menyerang nama baik Dr Mubarak sebagai Dosen di Grup WhatsApp mahasiswa program S3 Ilmu Lingkungan Universitas Riau.
- Kedatangan saudari Komala Sari ke Universitas Muhammadiyah Riau dengan membawa draft disertasi tersebut (poin 6) diterima dengan baik oleh Dr Mubarak. Namun kedatangan Saudari Komala Sari bukannya membahas masalah disertasi secara teknis namun merembet ke hal-hal yang tidak berkaitan dengan proses akademik penyusunan disertasi.
- Saudari Komala Sari dalam komunikasinya seperti tidak mengindahkan kesantunan layaknya seorang mahasiswa. Akibatnya memancing amarah Dr Mubarak yang merasa direndahkan, dipersalahkan dan dipojokkan martabatnya sebagai dosen.
- Sebelum terjadinya kemarahan yang spontan saya sudah meminta maaf kepada Saudari Komala Sari, jika merasa tidak nyaman dalam proses yang ada.
- Berdasarkan kronologis tersebut, permasalahan yang muncul ini menyangkut pada pribadi Dr Mubarak selaku penguji dan Komala Sari selaku mahasiswanya di Universitas Riau. Jadi, tidak ada sangkut pautnya dengan Universitas Muhammadiyah Riau secara institusi.
- Bahwa penyelesaian Disertasi S3 menjadi wewenang Pasca Sarjana Universitas Riau.
- Karena masalah ini sudah masuk ke ranah hukum, Dr Mubarak menyatakan menghormati seluruh prosesnya.
- Bahwa atas pencemaran nama baik Dr Mubarak di WhatsApp Grup mahasiswa program pasca sarjana Ilmu Lingkungan maka kami mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pekanbaru, 10 Desember 2018
Dr H Mubarak MSi
Reporter : Hafiz


Komentar Via Facebook :