Benarkah Ada Kampanye Terselubung di Reuni 212?

Benarkah Ada Kampanye Terselubung di Reuni 212?

Jakarta, RanahRiau.com- Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Kiai Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily, menilai banyak kejanggalan di Reuni 212 yang digelar di kawasan Monas, Ahad (2/12). Karena itu, ia menyarankan Bawaslu mengkaji acara tersebut.

Ia menuturkan, pada Reuni 212 ada kegiatan menyanyi dan menjelek-jelekkan pemerintah, spanduk. Selain itu, kata dia, massa juga berteriak-teriak menyebut pilih kandidat calon presiden nomor urut 02. "Ini menunjukan acara Reuni 212 ada ke arah kampanye," ujarnya saat dihubungi, Selasa (4/11).

Selain itu, Ace berpendapat, pernyataan Habib Rizieq Shihab untuk jangan memilih partai penistaan agama, adalah mengajak orang lain. Jika Bawaslu berani mengambil sikap, kata dia, harus segera diselidiki kampanye terselubung di Reuni 212. Padahal Awalnya Reuni 212 hanya untuk berdoa saja. "Kenapa jadi ada berbagai macam politik yang diperlihatkan," ujar Ace yang menyerahkan kasus tersebut ke Bawaslu.

Andi Arief, anggota Badan Nasional Pemenangan (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, menanggapi santai ada agenda terselubung di Reuni 212. Ia malah mempersilakan pihak yang berkeberatan melapor jika menilai adanya unsur kampanye dalam Reuni 212.

Menurutnya, Reuni 212 mempersatukan umat Islam. Ia menegaskan, kehadiran Prabowo di acara tersebut karena diundang dan hanya berpidato tidak berkampanye terselubung. Tidak ada seruan visa dan misi. "Monggo kalau merasa ada kampanye terselubung laporkan saja," ujarnya saat berbincang dengan media, Selasa (4/12). Andi menganggap jika ada yang berpendapat Reuni 212 adalah kampanye terselubung, pihak tersebut tidak suka dengan jalannya reuni yang berlangsung tertib dan tidak rusuh. "Reuni 212, sukses besar karena umat Islam semua cinta damai. Orang-orang yang tidak suka ini pada lebay aja, membuat narasi baru," ucap Andi Arief.

Seandainya pun bila dilaporkan ada kampanye terselubung, menurutnya semua ada mekanismenya terlebih ada Bawaslu. "Jika para lebay itu melaporkan ya silakan, mereka tidak suka umat Islam bersatu," ujarnya.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, Senin (3/12), mengungkapkan, ada sejumlah dugaan pelangggaran kampanye selama pelaksanaan Reuni 212 pada Ahad (2/12). Selain dugaan pelanggaran dalam pidato Rizieq Shihab, Bawaslu juga mencermati ujaran 'ganti presiden'.

Bagja mengatakan, selama kegiatan berlangsung, sempat diputar lagu '2019 Ganti Presiden'. Menurut Bagja, hal ini termasuk pelanggaran. "Itu pelanggaran ya. Dan sudah kami minta untuk dihentikan pemutarannya saat itu. Panitia kemudian menghentikannya," ujar Bagja ketika dihubungi, Senin (3/12).

Pemutaran lagu itu, lanjut dia, dilakukan di jalan pada saat aksi terjadi. Bagja memastikan tidak ada lagu '2019 Ganti Presiden' yang diputar di atas panggung selama aksi Reuni 212. "Kejadiannya di tengah jalan, on the spot sudah dihentikan. Menurut aturan KPU, Bawaslu bisa menghentikan pelanggaran yang terjadi," ungkapnya.

Saat disinggung apakah mungkin kejadian ini ditindaklanjuti sebagai dugaan pelangggaran, Bagja menyerahkan kepada Bawaslu DKI Jakarta. Sebab, menurut Bagja, pengawasan aksi Reuni 212 sudah diberikan kepada Bawaslu provinsi. Namun, anggota Bawaslu DKI Jakarta, Puadi berpendapat berbeda. Menurut Puadi, Bawaslu DKI tidak menemukan dugaan pelanggaran dalam agenda Reuni 212 pada Ahad (2/12).

Soal pidato Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, kata Puadi, Bawaslu DKI baru akan memeriksa isi pidato Rizieq sepanjang ada laporan dugaan pelanggaran yang masuk. Namun, Puadi berpendapat pidato Rizieq bukan merupakan pelanggaran kampanye. "Habib Rizieq apakah sebagai peserta kampanye? Tim pelaksana kampanye? Kan bukan," kata Paudi kepada media.

Karena itu juga, Puadi mempersilakan masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran dalam acara Reuni 212. "Kalau hanya beropini di luar enggak bisa diproses. Coba tunjukkan buktinya, nanti kita klarifikasi," ujar dia.

Adapun soal kehadiran calon presiden (capres) nomor urut 02, Prabowo Subianto di Reuni 212, Puadi menilai, Prabowo tidak menyampaikan visi dan misi sebagai capres di acara itu. Karena itu, Puadi mengatakan, hingga saat ini Bawaslu DKI belum menemukan adanya dugaan pelanggaran kampanye dalam Reuni Aksi 212. "Kalau Pak Prabowo menyampaikan visi-misi, maka dianggap sebagai kampanye di luar jadwal. Tapi dalam pengawasan kita, Pak Prabowo di situ tidak menyampaikan visi-misi maupun program, hanya ucapan terima kasih sebagai undangan," kata dia.


Pasal 1 ayat 35 UU 7/2017 menyebutkan, kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk peserta pemilu dengan menawarkan visi-misi peserta pemilu. Peserta pemilu yang dimaksud, sebagaimana tertuang dalam ayat 37 itu, yaitu partai politik untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk anggota DPD, dan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang diusulkan partai atau gabungan partai.

Dalam konteks Reuni 212, papar Puadi, Prabowo diundang oleh panitia Reuni Aksi 212, kemudian mantan danjen Kopassus itu menyampaikan sambutan. Dalam kondisi demikian, jika Prabowo menyampaikan visi-misi, program, atau citra dirinya, maka dapat dikategorikan sebagai kampanye di luar jadwal alias pelanggaran. "Kalau sepanjang sambutan itu dalam pengawasan melekat kita, dia tidak menyampaikan visi-misi, program, maka tidak dapat dikatakan pelanggaran," ucap dia.



Sumber :
Republika.co.id


Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :