Berniat Bantu Pasien dan Rumah Sakit, Tiga Dokter Ini Malah Jadi Tahanan Jaksa
Pekanbaru, RanahRiau.com- Nasib malang menimpa tiga dokter spesialis dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Ahmad Pekanbaru. Pasalnya, mulai Senin (26/11), mereka resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, setalah pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polresta Pekanbaru yang telah P21 (lengkap).
Ketiga dokter tersebut, dr Welly Zulfikar SpB(K)KL, dr Kuswan Ambar Pamungkas, SpBP-RE dan drg Masrial, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru.
Novi Chaira, istri dari Welly Zulfikar, tidak menyangka suaminya yang merupakan seorang dokter spesialis bedah Kepala dan Leher, bersama dua sejawat lainnya, harus menjadi pesakitan di Kejari Pekanbaru, dan saat ini ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
“Saya tidak menyangka, niat suami saya dan para dokter membantu, malah berujung dijadikan tersangka dan harus mengalami ditahan di penjara,” kata Novi saat dikonfirmasi SERUJI atas kasus yang menimpa suaminya, Senin (26/11) malam.
Novi yang juga seorang dokter umum di sebuah klinik swasta di Kota Pekanbaru ini mengatakan bahwa suaminya dan para dokter yang dituduh korupsi tersebut, tidak ada niat sama sekali melakukan seperti yang dituduhkan.
Justru, ungkapnya, para dokter tersebut membantu pasien yang sedang membutuhkan alat habis pakai dan instrumen untuk keperluan operasi yang tidak tersedia di RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru. “Rumah Sakit tidak punya stok barang dan alat yang dibutuhkan, sementara pasien sangat memerlukan. Dipinjamlah kepunyaan pribadi suami saya oleh Rumah Sakit, dan Rumah Sakit berkomitmen untuk mengganti kembali,” ungkap Novi.
Novi menjelaskan, bahwa pihak RSUD Arifin Ahmad untuk mengganti alat dan instrumen tersebut bekerjasama dengan pihak swasta dalam pengadaan, untuk membayar kembali alat tersebut kepada para dokter. “Barang dan alat operasi itu dibeli dengan uang pribadi, dan dijanjikan akan diganti manajemen,” ujarnya.
Bukannya penggantian yang didapatkan, keluh Novi, tapi suaminya malah dijadikan tersangka bersama dua rekan dokter yang lain oleh penyidik Polresta Pekanbaru, karena dituduh telah melakukan perbuatan merugikan keuangan negara dengan melakukan jual beli alat kesehatan (alkes) di RSUD Arifin Ahmad.
“Pihak manajemen (RSUD, red) yang jelas-jelas bekerjasama dengan perusahaan swasta, yang memutuskan pinjam alat para dokter, malah tidak disentuh sama sekali,” tuturnya.
Novi berharap, ia dan keluarga memperoleh keadilan dengan dibebaskan suaminya dari segala tuduhan, yang ia rasa sebagai sebuah kriminalisasi.
“Niat membantu, tapi suami saya dan dokter lain malah dituduh korupsi. Rasanya seperti dikriminalisasi. Semoga masih ada keadilan, dan suami saya dibebaskan dari semua tuduhan,” tukas Novi.
Sementara itu, atas penahanan yang dilakukan Kejari Pekanbaru pada para dokter tersebut, Ikatan Ahli Bedah Indonesia (IKABI) Koordinator Wilayah (Korwil) Riau melakukan aksi mogok kerja mulai Senin (26/11) pukul 15.30 WIB.
“Saya menghimbau kepada seluruh anggota IKABI Korwil Riau untuk menghentikan pelayanan operasi elektif dan Poliklinik mulai dari hari Senin 26 November 2018 pukul 15.30 WIB hingga waktu yang tidak ditentukan,” kata Ketua IKABI Korwil Riau, dr Tondi Maspian Tjili, SpBS, lewat surat himbauan yang ia tandatangani, Senin (26/11).
Disampaikan juga bahwa operasi yang sifatnya darurat tetap akan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab oleh para dokter bedah demi pasien. Hanya layanan operasi elektif yang dihentikan sebagai bentuk solidaritas atas ditahannya sejawat mereka.
Penelusuran Media, kasus ini bermula dari penyelidikan polisi atas dugaan penggelapan sejumlah uang oleh karyawan bernama Mukhlis yang terjadi di perusahaan penyedia alat kesehatan, CV Prima Mustika Raya (PMR), yang merupakan rekanan RSUD Arifin Achmad Pekanbaru. Dalam proses penyidikan kasus penggelapan tersebut, penyidik memperoleh informasi dari Mukhlis bahwa uang yang ia gelapkan tersebut adalah uang pembayaran dari RSUD Arifin Ahmad yang semestinya digunakan untuk membayar alat operasi milik para dokter.
Berbekal informasi tersebut, penyidik Polresta Pekanbaru melakukan pengembangan kasus, sehingga disimpulkan telah terjadi perbuatan merugikan keuangan negara akibat jual beli alat kesehatan yang dilakukan para dokter di RSUD Arifin Ahmad pada tahun 2012 dan 2013.
Dalam perkembangannya, penyidik menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus tersebut. Selain tiga dokter spesialis RSUD Arifin Ahmad, juga Yuni Efrianti SKp selaku Direktur CV PMR dan Mukhlis.
Kelima tersangka diduga secara bersama-sama telah melakukan perbuatan merugikan keuangan negara dengan taksiran kerugian oleh BPKP sebesar Rp420 juta.nKelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3), jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : seruji.co.id
Ketiga dokter tersebut, dr Welly Zulfikar SpB(K)KL, dr Kuswan Ambar Pamungkas, SpBP-RE dan drg Masrial, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru.
Novi Chaira, istri dari Welly Zulfikar, tidak menyangka suaminya yang merupakan seorang dokter spesialis bedah Kepala dan Leher, bersama dua sejawat lainnya, harus menjadi pesakitan di Kejari Pekanbaru, dan saat ini ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
“Saya tidak menyangka, niat suami saya dan para dokter membantu, malah berujung dijadikan tersangka dan harus mengalami ditahan di penjara,” kata Novi saat dikonfirmasi SERUJI atas kasus yang menimpa suaminya, Senin (26/11) malam.
Novi yang juga seorang dokter umum di sebuah klinik swasta di Kota Pekanbaru ini mengatakan bahwa suaminya dan para dokter yang dituduh korupsi tersebut, tidak ada niat sama sekali melakukan seperti yang dituduhkan.
Justru, ungkapnya, para dokter tersebut membantu pasien yang sedang membutuhkan alat habis pakai dan instrumen untuk keperluan operasi yang tidak tersedia di RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru. “Rumah Sakit tidak punya stok barang dan alat yang dibutuhkan, sementara pasien sangat memerlukan. Dipinjamlah kepunyaan pribadi suami saya oleh Rumah Sakit, dan Rumah Sakit berkomitmen untuk mengganti kembali,” ungkap Novi.
Novi menjelaskan, bahwa pihak RSUD Arifin Ahmad untuk mengganti alat dan instrumen tersebut bekerjasama dengan pihak swasta dalam pengadaan, untuk membayar kembali alat tersebut kepada para dokter. “Barang dan alat operasi itu dibeli dengan uang pribadi, dan dijanjikan akan diganti manajemen,” ujarnya.
Bukannya penggantian yang didapatkan, keluh Novi, tapi suaminya malah dijadikan tersangka bersama dua rekan dokter yang lain oleh penyidik Polresta Pekanbaru, karena dituduh telah melakukan perbuatan merugikan keuangan negara dengan melakukan jual beli alat kesehatan (alkes) di RSUD Arifin Ahmad.
“Pihak manajemen (RSUD, red) yang jelas-jelas bekerjasama dengan perusahaan swasta, yang memutuskan pinjam alat para dokter, malah tidak disentuh sama sekali,” tuturnya.
Novi berharap, ia dan keluarga memperoleh keadilan dengan dibebaskan suaminya dari segala tuduhan, yang ia rasa sebagai sebuah kriminalisasi.
“Niat membantu, tapi suami saya dan dokter lain malah dituduh korupsi. Rasanya seperti dikriminalisasi. Semoga masih ada keadilan, dan suami saya dibebaskan dari semua tuduhan,” tukas Novi.
Sementara itu, atas penahanan yang dilakukan Kejari Pekanbaru pada para dokter tersebut, Ikatan Ahli Bedah Indonesia (IKABI) Koordinator Wilayah (Korwil) Riau melakukan aksi mogok kerja mulai Senin (26/11) pukul 15.30 WIB.
“Saya menghimbau kepada seluruh anggota IKABI Korwil Riau untuk menghentikan pelayanan operasi elektif dan Poliklinik mulai dari hari Senin 26 November 2018 pukul 15.30 WIB hingga waktu yang tidak ditentukan,” kata Ketua IKABI Korwil Riau, dr Tondi Maspian Tjili, SpBS, lewat surat himbauan yang ia tandatangani, Senin (26/11).
Disampaikan juga bahwa operasi yang sifatnya darurat tetap akan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab oleh para dokter bedah demi pasien. Hanya layanan operasi elektif yang dihentikan sebagai bentuk solidaritas atas ditahannya sejawat mereka.
Penelusuran Media, kasus ini bermula dari penyelidikan polisi atas dugaan penggelapan sejumlah uang oleh karyawan bernama Mukhlis yang terjadi di perusahaan penyedia alat kesehatan, CV Prima Mustika Raya (PMR), yang merupakan rekanan RSUD Arifin Achmad Pekanbaru. Dalam proses penyidikan kasus penggelapan tersebut, penyidik memperoleh informasi dari Mukhlis bahwa uang yang ia gelapkan tersebut adalah uang pembayaran dari RSUD Arifin Ahmad yang semestinya digunakan untuk membayar alat operasi milik para dokter.
Berbekal informasi tersebut, penyidik Polresta Pekanbaru melakukan pengembangan kasus, sehingga disimpulkan telah terjadi perbuatan merugikan keuangan negara akibat jual beli alat kesehatan yang dilakukan para dokter di RSUD Arifin Ahmad pada tahun 2012 dan 2013.
Dalam perkembangannya, penyidik menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus tersebut. Selain tiga dokter spesialis RSUD Arifin Ahmad, juga Yuni Efrianti SKp selaku Direktur CV PMR dan Mukhlis.
Kelima tersangka diduga secara bersama-sama telah melakukan perbuatan merugikan keuangan negara dengan taksiran kerugian oleh BPKP sebesar Rp420 juta.nKelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3), jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : seruji.co.id


Komentar Via Facebook :