Polisi Pekanbaru Sita Empat Kilogram Sabu sabu Dari Seorang Buruh Bangunan
Pekanbaru, RanahRiau.com- Kepolisian Sektor Tampan, Kota Pekanbaru berhasil menyita empat kilogram
sabu-sabu senilai lebih dari Rp4 miliar dari tangan seorang tersangka
buruh bangunan di ibu kota Provinsi Riau tersebut.
"Dengan
pengungkapan ini kita berhasil menyelamatkan 24.000 generasi penerus
bangsa dari bahaya narkoba," kata Kapolsek Tampan, Kompol Kari Amsah
Ritonga di Pekanbaru, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa seluruh barang
haram tersebut disita dari tangan tersangka berinisial SS alias Saud
(37), tidak jauh dari kediamannya Jalan Siak II, Kecamatan Rumbai, Kota
Pekanbaru. Seluruh barang bukti narkoba itu ditemukan polisi didalam tas
ransel yang saat ini dikenakannya ketika mengendarai sepeda motor.
Kari
mengatakan bahwa pengungkapan itu berawal dari informasi akurat yang
diterima Polisi akan adanya peredaran serbuk putih haram dalam jumlah
besar di kawasan pinggiran kota tersebut.
Informasi tersebut
kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan. Selama
lebih kurang dua pekan lamanya, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku
yang kerap mendistribusikan barang haram yang merusak generasi penerus
bangsa itu.
"Setelah informasi kita dapatkan secara lengkap, kita
langsung mengikuti gerak gerik tersangka. Dan dia berhasil ditangkap
saat mengendarai sepeda motor sambil membawa sabu-sabu yang disimpan
dalam tasnya," ujarnya.
Saat penangkapan berlangsung, Kari
mengatakan tersangka yang merupakan residivis kasus yang sama dan bebas
pada 2012 silam itu sempat mengelak bahwa barang itu merupakan miliknya.
Dia berdalih bahwa tas yang ia bawa itu merupakan titipan rekannya
berinisial DC.
Namun, Kari menduga bahwa tersangka secara aktif
terlibat peredaran narkoba. Sementara DC, rekan tersangka yang belum
diketahui keberadaannya saat ini telah ditetapkan sebagai buronan oleh
Polisi.
Lebih jauh, Kari menjelaskan bahwa tersangka yang
merupakan warga pendatang asal Sumatera Utara tersebut terancam hukuman
hingga 20 tahun penjara atas kejahatannya itu. Tersangka, katanya,
dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika.
Jajaran Kepolisian Daerah Riau dalam setahun
terakhir kerap mengungkap peredaran narkoba dalam jumlah fantastis.
Posisi Riau yang berbatasan langsung dengan Selat Malaka menjadikan
wilayah itu sebagai pintu masuk empuk peredaran narkoba jaringan
internasional.
Sepanjang 2018 ini, Polda Riau menyatakan telah
menangani 1.667 perkara terkait peredaran gelap Narkoba. Dari jumlah
tersebut, 2.304 orang diantaranya jadi tersangka dan masuk penjara.
Selain itu, sebanyak 288,48 kilogram sabu-sabu, 217.402 butir ekstasi
serta 35,18 kilogram daun ganja turut disita polisi.
Sumber : Antara


Komentar Via Facebook :