Pemkot Pekanbaru Tetapkan UMK 2019 Rp2,762 Juta
Pekanbaru, RanahRiau.com- Pemerintah Kota Pekanbaru telah menetapkan besaran upah minimum kota
(UMK) setempat pada 2019 sebesar Rp2,762 juta atau naik 7,4 persen
dibandingkan 2018. "Saya sudah tanda tangani kemarin besaran UMK Pekanbaru 2019 naik," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus di Pekanbaru, Sabtu.
Firdaus
mengatakan dengan ditandatanganinya UMK Pekanbaru, artinya besaran gaji
minimal pekerja pada 2019 sudah dipatok nilainya Rp2.762.000. Nilai UMK 2019 yang Rp2.762.000 tersebut, kata dia, mengalami kenaikan Rp204.514 dibandingkan 2018 yang Rp2.557.486. Sementara, UMK Pekanbaru 2018 naik 8,74 persen dibandingkan 2017.
Menurut
Wali Kota Pekanbaru setelah draf UMK Pekanbaru 2019 sebesar Rp2.762.000
ditandatangani maka selanjutnya akan diteruskan ke Gubernur Riau untuk
disahkan. UMK 2019 tersebut dikatakan dia akan mulai diberlakukan
terhitung Januari tahun depan. Untuk itu perlu sosialisasi, juga
imbauan kepada perusahaan untuk mematuhi. "Saya berharap masing-masing perusahaan dapat menaati besaran UMK yang telah ditetapkan bersama tersebut," tegas Firdaus.
Selain
kepada perusahaan, Firdaus juga mengingatkan instansi terkait dalam hal
ini Disnaker Kota Pekanbaru untuk mengawasi penerapan pemberian upah
yang telah ditetapkan tersebut. "Kami akan melakukan pemantauan.
Kalau ada pengusaha yang tidak menjalankan pemberian upah sesuai yang
telah ditetapkan atau nakal siap-siap dijewer saja supaya bisa
menjalankan komitmen," tegasnya.
"Hal tersebut harus dilakukan
supaya kesejahteraan pegawai dapat dicapai, dan keuntungan bagi
perusahaan juga dapat diraih. Jadi kedua belah pihak ini harus bersatu
untuk kemajuan bersama," imbuhnya.
Sumber : Antara
Komentar Via Facebook :