Soal Dugaan Pelanggaran Deklrasi, Bawaslu Riau Di Panggil DKPP

Soal Dugaan Pelanggaran Deklrasi, Bawaslu Riau Di Panggil DKPP

Pekanbaru, RanahRiau.com- Terkait Beredarnya Surat Pemanggilan sidang dengan no : 4353/DKPP/SJ/PP.00/11/2018-  terhadap ketua dan anggota  bawaslu Riau ,Rusidi Rusdan,Nel Antariksa, Gema wahyu adinata, Amirudin Sinjaya dan Hasan.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan menyatakan pihaknya akan datang memenuhi panggilan sidang dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
 
" Iya  kita akan datang" Singkatnya saat di tanyakan Wartawan ranahriau.com, Jumat (16/11/2018), melalui sambungan pesan Whatsapp.

Pemanggilan itu berdasarkan laporan tim kuasa hukum relawan Cakra 19 atas dugaan pelanggaran pada saat acara deklarasi dukungan Capres Jokowi.

Sementara itu, Saat disinggung pewarta ranahriau.com apakah pemanggilan itu akibat dari kesalahan Bawaslu.?, Rusidi menegaskan, tunggu hasil dari DKPP.

"Yang menyatakan salah atau tidak, harus di uji di sidang DKPP nanti," Tukas

Terpisah, Kuasa Hukum Cakra 19, Feri Said SH, Abu Supian SH memberikan Apresiasi kepada DKPP. Pasalnya, laporan dari pihaknya ditindak lanjuti.

Tidak hanya itu, feri juga menegaskan, siap menghadapi persidangan bersama Bawaslu di DKPP nanti.

"Kami dari Kuasa Pengadu mengapresiasi kerja DKPP yang telah melakukan virefikasi materil atas aduan kami pada 5 oktober 2018 lalu." sebut Feri

"kami siap menghadapi persidangan yang telah dijadwalkan  DKPP pada tangal 22 November 2018 di Jln HM Tamrin Jakarta Pusat, kantor DKPP" Pungkasnya.

Sebagai informasi, Berawal dari Pelaksanaan deklarasi relawan Cakra 19 beserta kepala Daerah  Riau yang ikut deklarasi dukung Jokowi beberapa waktu lalu di salah satu hotel di Pekanbaru.

Hasil pengawasan, Bawaslu Riau menemukan adanya dugaan Pelanggaran  pada acara deklarasi dukungan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Reporter : Abidah

 

 

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :