Dua Jaringan Narkoba Antar Provinsi Berhasil Di Ungkap Polda Riau
Pekanbaru, RanahRiau.Com- Dir.Narkoba Polda Riau mengungkap dua kasus narkoba antar Provinsi dengan 2 orang tersangka. Diantaranya FA kelahiran Talawi Sawahlunto dan RA Pekanbaru.
Dirresnarkoba Polda Riau AKBP Drs. Hariono saat konferensi pers menyampaikan bahwa dalam penangkapan tersangka FA “pihaknya telah memerintahkan timsus Ditresnarkoba Polda Riau dipimpin langsung Wadirresnarkoba Polda Riau AKBP Andri, S,Sik,MH untuk mendeteksi keberadaan terduga tersangka.
Kita telah mengetahui keberadaan terduga tersangka, dalam hal ini tim kita berkordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Medan, Sumatera Utara untuk pengamanan awal tersangka.”
Kita menemukan barang buktinya di Pos polisi jalan Arifin Ahmad Kec. Bukit Raya Pekanbaru. Sedangkan tersangka kita amankan di rumahnya di Jalan Kol. Yos Sudarso no. 124 lk IV titipapan Medan Deli Sumut.
Selanjutnya, untuk tersangka RA pada hari Rabu tanggal 10 Oktober 2018 sekitar pukul 09.00 WIB tim unit 3 subdit II yang di pimpin oleh Kompol Jonewal, SE telah mendapat informasi bahwa tersangka kita amankan di parkiran Ramayana Jl. Jend. Sudirman Kota Dumai Kel. Bintan Kec. Kota Dumai - Kotamadya Dumai.
Sementara barang bukti yang ditemukan dari tersangka FZ berupa sebelas bungkus diduga sabu, sembilan bungkus diduga sabu, enam bungkus besar diduga extacy warna merah muda merk omega, sepuluh bungkus sedang diduga extacy warna coklat muda, satu unit Mobil Toyota Camry warna hitam B 8989 DV, dan empat unit HP.
Sedangkan barang bukti dari tersangka RA adalah lima bungkus plastik besar sabu, satu unit sepeda motor merk Mio Soul, satu unit Mobil Merk Avanza, dan satu buah tas ransel warna hitam.
Tersangka FZ menvoba untuk mengelabui petugas, tersangka memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam tas warna hitam besar dan Narkotika jenis XTC kedalam tas ransel warna merah merk Bruno Cavalli, dan selanjutnya kedua tas tersebut di sembunyikan pada bagian bagasi belakang mobil Toyota Camry yang sudah dimodifikasi dengan sekat sehingga tidak terlihat, selanjutnya mobil tersebut akan dibawa dari Pekanbaru menuju Jakarta melalui jalan darat.
Sedangkan tersangka RA juga mencoba untuk mengelabui petugas, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang berisikan 5 (lima) bungkus plastik besar merk GUANYINWANG warna hijau yang berisikan narkotika jenis shabu,dan ditemukan pada bangku tengah mobil TOYOTA AVANZA yang akan dibawa ke Pekanbaru melalui jalan darat.
Kedua tersangka FZ dan RA dijerat dengan pasal yang sama, yakni : Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman, Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Reporter : Abidah


Komentar Via Facebook :