Plt Gubri Masih Belum Tindak Lanjuti
UMK Pekanbaru 2015 Belum Bisa Diterapkan
PEKANBARU, RanahRiau - Untuk penerapan upah minimum kota (UMK) Kota Pekanbaru 2015 dipastikan molor. Pasalnya, hingga kini Plt Gubernur Riau, Asyadjuliandi Rachman, tak kunjung meneken SK nya tersebut, dimana UMK Pekanbaru 2015 sebesar Rp1.925.000,-
"Semua prosedur telah kita selesaikan, hanya tinggal tandatangan Plt lalu sosialisasi dan penerapan, jika ini belum di tandatangani tentu UMK belum bisa diterapkan di Pekanbaru," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pekanbaru, Jhoni Sarikoen, Senn (5/1/15).
Melihat kebiasaan perusahaan yang membayar gaji karyawannya pada awal bulan, maka jika UMK sudah diteken hingga akhir Januari ini tentu pada Februari mendatang sudah bisa diberlakukan.
Terpisah, menanggapi lambatnya proses UMK ini, Kabag Humas Pemko Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut berharap kepada seluruh pihak tidak resah, karena keterlambatan penandatangan ini. Pihaknya akan mengusahakan penetapan UMK baru bisa diberlakukan.
"Masyarakat jangan risau, ini akan kita didiskusikan dengan pihak Provinsi secepatnya agar UMK yang abru bisa diterima," singkatnya. (RanahRiau/Nof)
Komentar Via Facebook :