Terjerat Kasus Korupsi, 13 ASN Kuansing Bakal Diberhentikan

Terjerat Kasus Korupsi, 13 ASN Kuansing Bakal Diberhentikan

Kuantan Singingi, RanahRiau.com - Sebanyak 13 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di lingkungan Pemkab Kuansing, akan diberhentikan dari jabatannya sebagai abdi masyarakat. Mereka adalah abdi negara yang terjerat dalam kasus korupsi.

Demikian diungkapkan Sekdakab Kuansing Dr H Dianto Mampanini, SE, MT, ketika dikonfirmasi kemarin. Dikatakan, langkah itu merupakan tindak lanjut Pemkab Kuansing, terhadap Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB) RI, Nomor 180/6867/SJ. Di dalamnya disebutkan, pemerintah akan memecat Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terlibat kasus korupsi.

"Kita harus mematuhi SE Menpan-RB tersebut," ujarnya.

Namun sejauh ini, pihaknya belum bisa melaksanakan karena masih menunggu Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis). Sehingga perlu dikonsultasikan kembali. "Belum berupa Juklak dan Juknis, jadi perlu dikonsultasikan kembali," sambungnya.

Saat ini, diperkirakan ada sekitar 13 orang PNS di Kuansing, yang terjerat kasus korupsi. Dari total jumlah itu, ada yang sudah menjalani hukuman. Ada juga yang sedang menjalani hukuman, maupun yang sedang diproses.***

Sumber : Riau24.com

Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :