Menangani Kebakaran Hutan
RanahRiau.com- Kebakaran hutan kembali lagi terjadi, dua hari yang lalu, di lereng Gunung Sumbing wilayah Kabupaten Temanggung, meluas hingga ke wilayah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Selasa (11/9/2018). Di wilayah Temanggung, kebakaran terjadi di petak 20 Resort Pemangku Hutan (RPH) Kecepit BPKH Temanggung, Gelapansari, Kecamatan Bulu. Kemudian merembet ke Petak 2 Magelang atau Pos 4 pendakian Kaliangkrik, Kabupaten Magelang. "Petak 2 Magelang masuk wilayah administratif Desa Butuh, Desa Mangli dan Desa Prampelan,” jelas Kepala Pelaksana BPBD Magelang Edy Susanto, Selasa (11/9/2018) sore.
Edy mengatakan, hingga saat ini belum dapat merinci luas lahan yang terbakar. Puluhan petugas Perhutani KPH Kedu Utara, relawan Kabupaten Temanggung dan masyarakat setempat, masih melakukan upaya pemadaman api dengan cara manual karena medan yang terjal. "Selain itu, juga dilakukan oleh tim gabungan BPBD, Satpol PP & Damkar, PMI, basecamp pendakian dan relawan gabungan," imbuh Edy.
Atas musibah ini, seluruh jalur pendakian ke puncak Gunung Sumbing baik di wilayah Kabupaten Magelang maupun Temanggung ditutup sampai batas waktu yang belum ditentukan. Adapun ratusan pendaki yang sebelumnya sudah ada di puncak gunung ini sudah berhasil dievakuasi oleh petugas dalam kondisi selamat.
Sementara itu, Plt Kepala Pelaksana BPBD Temanggung Gito Walngadi menambahkan, hingga Selasa sore, api yang membakar hutan Gunung Sumbing wilayah Temanggung belum berhasil padam. Begitu juga dengan kebakaran yang melanda hutan di Gunung Sindoro.
Baik yang masuk wilayah Temanggung, maupun Wonosobo, Jawa Tengah. Pihaknya telah mengerahkan mengerahkan personel dari berbagai instansi, masyarakat dan relawan untuk melakukan pemadaman api dengan cara membuat ilaran atau penyekatan kawasan hutan secara melingkar. "Upaya pemadaman dengan membuat ilaran ini dilakukan, karena lokasinya berada di dekat puncak dan dengan kondisi tanah yang miring,” ujarnya.
Dampak Kebakaran Hutan
Hutan adalah salah satu aset dan penggerak ekonomi negara yang penting. Terjadinya kebakaran hutan jelas merupakan persoalan besar yang mesti segera ditanggulangi. Tidak hanya dengan upaya pemadaman, tetapi juga pencegahan untuk masa-masa berikutnya. Kebakaran hutan sendiri memiliki dampak yang serius secara sosial-ekonomi. Secara langsung, dampak itu dirasakan oleh masyarakat sekitar hutan, sementara secara tidak langsung kerugian negara dan perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan.
Dalam buku Ekonomi Politik Kehutanan, Mengurai Mitos dan Fakta Pengelolaan Hutan (2012) yang diterbitkan oleh Indef, beberapa kerugian akibat kebakaran hutan antara lain: Pertama, kebakaran hutan mengakibatkan hilangnya sejumlah mata pencaharian masyarakat di dan di sekitar hutan. Sebagian kelompok masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari hasil hutan tidak mampu melakukan aktivitasnya.
Kedua, secara biologis, kebakaran hutan berpotensi meningkatkan sejumlah hama. Sejumlah spesies dikatakan sebagai hama bila keberadaan dan aktivitasnya mengganggu proses produksi manusia. Bila tidak “mencampuri” urusan produksi manusia maka ia akan tetap menjadi spesies sebagaimana spesies yang lain. Sejumlah spesies itu sebagian besar ada di hutan dan melakukan interaksi dengan lingkungannya membentuk rantai kehidupan.
Ketiga, penurunan produktivitas akibat tebalnya kabut asap. Kabut asap yang tebal menghalangi sinar matahari, sehingga tidak mampu menembus permukaan tanah. Turunnya produktivitas secara otomatis akan mempengaruhi kinerja perekonomian. Keempat, kebakaran hutan juga sering mengakibatkan hilangnya aset dan sarana umum, termasuk aset perusahaan, aset perorangan maupun negara. Kebakaran hutan dan lahan juga berpotensi menghancurkan beberapa infrastruktur umum pendukung seperti saluran irigasi dan jalan.
Kelima, dampak langsung kebakaran hutan terhadap kinerja ekonomi sektor kehutanan adalah hilangnya kayu dan hasl hutan nonkayu seperti madu, karet, damar, rotan, buah-buahan hutan. Kebakaran hutan juga dapat memusnahkan beragam jenis tumbuhan maupun bibit yang bermanfaat bagi manusia, misalnya tanaman obat. Juga mengakibatkan berkurangnya bahan baku kayu bagi industri perkayuan. Keenam, dari aspek kesehatan, peningkatan jumlah asap secara signifikan menjadi penyebab utama munculnya penyakit ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut). Gejalanya bisa ditandai dengan rasa sesak di dada dan mata agak berair. Polusi asap ini juga bisa menambah parah penyakit para penderita TBC dan asma.
Ketujuh, kebakaran hutan juga dapat memengaruhi hubungan antar negara karena asap yang ditimbulkan dari kebakaran hutan tidak mengenal batas administratif. Sering kali asap pekat dari kebakaran hutan justru terbawa angin ke negara tetangga sehingga sebagian negara tetangga ikut menghirup asap yang ditimbulkan dari kebakaran di Indonesia. Kita, misalnya sering bermasalah dengan dua negara jiran atau tetangga kita, Singapura dan Malaysia, akibat kebakaran hutan. Ada anekdot, Singapura bukan cuma mengimpor pasir dari Indonesia, tapi juga asap.
Upaya Penanganan
Sebetulnya, sudah ada peraturan untuk melindungi hutan dan melestarikan hutan. Misalnya, Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 tahun 1999 pasal 47 ayat (1) menyebutkan bahwa perlindungan hutan dan kawasan hutan merupakan usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan; kawasan hutan; dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama serta penyakit. Berbagai peraturan pemerintah juga sudah diterbitkan untuk menyokongnya. Tetapi, hampir setiap tahun terjadi kebakaran hutan, utamanya terjadi di musim kemarau panjang.
Faktor alam memang menjadi salah satu penyebab, tetapi bukan yang utama. Instansi pemerintah dan masyarakat, termasuk petani, perusahaan-perusahaan perkebunan dan HTI, merupakan mata rantai yang tidak terputus yang terkait langsung dengan kebakaran hutan. Menurut hasil kajian CIFOR (2006) penyebab kebakaran hutan dan lahan di Indonesia berhubungan langsung dengan perilaku manusia yang menginginkan percepatan penyiapan lahan untuk perkebunan dengan tujuan menekan biaya land clearing semurah mungkin dan meningkatkan tingkat kemasaman (pH) tanah agar sesuai dengan kondisi lahan yang dibutuhkan untuk budidaya tanaman perkebunan.
Kebakaran hutan akibat ulah manusia jelas perlu penanganan berupa penindakan yang tegas terhadap mereka yang berulah. Pada saat yang sama, pendekatan lebih manusiawi terhadap masyarakat sekitar hutan perlu dilakukan. Jangan sampai segala peraturan pemerintah dari atas diterapkan begitu saja tanpa melakukan pendekatan dialogis-kultural, karena akan sangat rawan menimbulkan konflik. Hakikat pengelolaan hutan itu sendiri selain untuk kepentingan negara dan pengusaha hutan, juga yang lebih penting adalah meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar hutan.
Penulis: Abdul Hafidz AR, S.IP
Pengamat Sosial
Alumni Jurusan Hubungan Internasional FISIP Universitas Riau, Wartawan RanahRiau.com
Berdomisili di Pekanbaru
kritik dan saran bisa disampaikan ke :putramelayu.enterprise@gmail.com
085263905088


Komentar Via Facebook :