Warga Sumut Diringkus Polres Kuansing Di Taman Jalur Teluk Kuantan

Kuantan Singingi, RanahRiau.com – Ratusan ribu pengunjung hadir memadati lokasi pada Pesta Rakyat Kuantan Singingi yaitu Event Pacu Jalur Tradisional tahun 2018 di Teluk Kuantan, Pengunjung yang hadir tidak Hanya dari Kuansing saja, bahkan masyarakat dari berbagai daerah juga hadir untuk ikut menyaksikan perpacuan tersebut.
Lain halnya dengan Nurhayati, perempuan (45) bersama rekannya Aprida, perempuan, (51) warga Malintang Sidempuan, Sumatera Utara, mereka hadir pada saat pacu jalur ternyata memanfaatkan kesempatan untuk melakukan tindakan yang tidak terpuji, sehingga perbuatan yang mereka lakukan menyeretnya ke jeruji besi.
Kali ini Mira Windari (16) warga Desa Marsawa Kecamatan Sentajo Raya menjadi korban tindak pidana pencurian, pada Jum’at 31 Agustus 2018 sekitar pukul 15.30 WIB bertempat di Taman Jalur Teluk Kuantan. Tidak berselang lama, Muryati, (35) melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kuantan Tengah, bahwa telah terjadi tindakan pencurian.
Laporan tersebut diterima petugas dengan Nomor : LP / 28 / VIII / 2018 / Sek Kuantan Tengah / SPK, Tanggal 31 Agustus 2018.
Kapolres Kuansing, AKBP Fibri Karpiananto, SH Sik, melalui Kasubag Humas Polres Kuansing, AKP Lumban G Toruan membenarkan adanya laporan tersebut
"Ya, Muryati bersama kedua orang saksi Sri Yati (33) dan Marni (44) warga Desa Marsawa serta satu orang Keponakannya Mira Windari yang merupakan korban tindak pidana pencurian, melaporkan kejadian ini ke mapolsek Kuantan tengah yang tidak begitu jauh dari lokasi pacu jalur tersebut,"ujar Lumban
Kata Lumban, Mira Windarti mengaku dirugikan oleh pelaku berupa 1 unit handpone android saat berbelanja alat mainan sekitar pukul 15.30 WIB bertempat di Taman Jalur Teluk Kuantan. Ketika selesai berbelanja, kedua orang saksi dan satu orang keponakannya, Mira Windari berpindah tempat belanja ke tempat gorden, lalu keponakan pelapor Mira Windari berpapasan dengan salah satu pelaku,"terang Lumban
Kemudian pelapor melihat tas miliknya dalam keadaan terbuka setelah diperiksa, 1 unit Handpone Vivo milik Wira Windari yang diletakkan dalam tas sudah hilang.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ± Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) yang berada didalam
Menanggapi laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Kuansing langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku beserta barang bukti hasil curiannya
Sekarang pelaku beserta barang bukti dari hasil curiannya dibawa ke Mapolres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Reporter : Eki Maidedi
Komentar Via Facebook :