Kasus Penistaan Agama di Inhil

Pelaku dapat Pemahaman Radikalisme sejak kecil

Pelaku dapat Pemahaman Radikalisme sejak kecil

Inhil, RanahRiau.com-  Hamdani alias Guru (41) kini ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Guru mengajarkan aliran sesat kepada warga Kecamatan Kateman, menyobek dan mengencingi Al Quran, dan sejak kecil dia sudah mendapat pemahaman radikalisme.

“Dari kecil, pelaku sudah dapat seperti itu, pemahaman radikalisme. Tapi baru kali ini diajarkan kepada warga,” ujar Kapolres Indragiri Hilir AKBP Cristian Rony Putra, kepada wartawan Rabu (29/8/2018).

Selama ini, Guru disegani banyak orang, termasuk warga sekitaran rumahnya. Sejumlah warga kerap mendatangi rumahnya. Namun, secara tiba-tiba Guru mengajarkan sebuah ajaran yang tidak masuk akal masyarakat. “Kemudian warga melaporkan Guru ke tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat,” kata Chris.

Chris menyebutkan, Guru ditangkap polisi di rumahnya, Jalan Tunas Harapan Parit 7 RT 10 / RW. 001 Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir telah diamankan polisi pada Senin (27/8/2018).

“Setelah memeriksa sejumlah saksi, dan pelaku mengakui perbuatannya, dia kita tetapkan sebagai tersangka penistaan agama,” kata Chris.

Terungkapnya perbuatan Guru ketika dilaporkan oleh Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kateman, Said Adnan Alie (62). Dia yang pertama kali mendapat informasi dari warga yang diperintahkan untuk menyobek Alquran oleh pelaku. Ajakan itu merupakan unsur pidana penistaan agama.

‎Saat itu, Said Adnan mendapatkan telepon dari Hamdan Zainuddin selaku Ketua MUI Kecamatan Kateman. Dia mendapat  informasi dari warga bernama Darmiatun (27), terkait adanya seseorang yang memerintahkan untuk menginjak, mengoyak dan mengencingi kitab suci Al Quran. “Lalu Zainuddin meminta agar Said Adnan datang ke rumahnya di Jalan Pendidikan Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman. Mendengar itu, Said langsung bergegas menuju kediaman Zainuddin dan menemukan Darmiatun,” kata Chris.

Di rumah Zainuddin, Said  menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada Darmiatun.‎ Lalu Darmiatun mengaku disuruh pelaku untuk menginjak, mengoyak dan mengencingi kitab suci Al-Qur’an oleh Hamdani. “Menurut pengakuan warga, mereka tidak melaksanakan perintah tersangka. ‎Saat ini tersangka kita tahan untuk kepentingan penyidikan,” kata Chris.



Sumber : RiauKepri.com


Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :