Majelis Ulama Indonesia Pusat Akhirnya Memperbolehkan Pemberian Vaksin MR
Pekanbaru, RanahRiau.com- Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat akhirnya memperbolehkan pemberian
vaksinasi Measles Rubella (MR) dilanjutkan atau hukumnya mubah bagi
anak-anak di Riau setelah diterbitkannya fatwa MUI no 33 tahun 2018.
"Setelah
kita mendengarkan penjelasan semua pihak tentang bahaya besar yang
akan timbul jika anak-anak tidak divaksin, juga biaya lebih murah bila
imunisasi dan lain-lain. Jadi karena disitu ada unsur darurat secara
syariat. Maka penggunaan vaksin MR hukumnya mubah," kata Anggota Komisi
Fatwa MUI Pusat Aminudin Yakub saat acara pertemuan advokasi sosial dan
mobilisasi masyarakat dalam rangka pelaksanaan imunisasi IVP tingkat
provinsi Riau di Pekanbaru, Selasa.
Aminudin Yakub menjelaskan
dengan diterbitkannya fatwa MUI no 33 tahun 2018, maka semua
kabupaten/kota sekarang sudah bisa melanjutkan pemberian vaksin MR bagi
wilayahnya.
"Prinsipnya MUI mendukung program imunisasi karena
program ini untuk melindungi masyarakat dari penyakit, dan umat," kata
Aminudin Yakub lagi.
Sehingga sebut dia masalah vaksin MR yang
sempat jadi polemik di masyarakat sudah selesai dengan terbitnya fatwa
MUI no 33 tahun 2018. Bahwa penggunaan vaksin produk Serum Institute of
India (SII) untuk program imunisasi MR ini hukumnya mubah alias boleh.
"Saya
kira itu inti yang harus disampaikan ke pada masyarakat, perdebatan
sebelumnya sudah selesai dengan keluarnya fatwa MUI no 33 tahun 2018,"
tegas Aminudin Yakub.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan
Provinsi Riau Mimi Yuliani Nazir pada kesempatan yang sama menyatakan
akan mengirim surat Gubernur ke seluruh kabupaten/kota di Riau berisikan
permintaan melanjutkan pemberian imunisasi MR.
"Nanti akan ada
surat edaran Gubernur Riau yang dikirim ke daerah, dan akan ada
komitment Diskes kabupaten/kota dengan MUI setempat sebagai acuan
melanjutkan vaksin MR, sesuai fatwa no 33 tahun 2018," kata Mimi Yuliani
Nazir.
Perlu diketahui Gubernur Riau sudah mencanangkan
pelaksanaan vaksin MR di Pekanbaru Rabu (1/8) lalu di SDN 02 Pekanbaru,
tepatnya di Lapangan Bukit Senapelan.
Di awalnya Diskes Riau
menargetkan realisasi vaksinasi MR setempat sebesar 95 persen dari
1.955.658 anak usia 9 bulan hingga 15 tahun.
Namun seiring pencanangan beredar postingan di media sosial dimana MUI menyatakan vaksin MR tidak halal karena mengandung babi.
Sehingga hal ini berakibat polemik di kalangan masyarakat di kabupaten/kota menolak untuk divaksin.
Bahkan
Dinas Kesehatan Provinsi Riau mencatat sampai kini baru sebanyak 14
persen dari total 1.955.658 anak setempat sudah mendapat vasinasi
Measles Rubella.
Diakui Diskes minimnya capaian target yang
ditetapkan oleh Kementerian kesehatan RI. Mengingat pascaedaran Majelis
Ulama Indonesia tentang legalitas halal vaksin MR.
Sumber : Antara


Komentar Via Facebook :