Ketua KUD Makarti Tama Sahkan RAT Buku 2017 tanpa Memenuhi ketentuan Quorum
Kamang Makmur, RanahRiau.com - Koperasi Unit Desa (KUD) Makarti Tama Jorong kamang Makmur Kanagarian Kamang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat Gelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2017 di kantor KUD Makarti Tama Jorong Kamang Makmur, Senin (27/8/2018)
Rapat tersebut di hadiri oleh kepala dinas koperasi industri dan perdagangan kabupaten Sijunjung, unsur pengurus KUD termasuk Ketua KUD dan 39 orang anggota dari total 155 orang anggota yang ada
Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, Rapat berlangsung alot penuh dengan perdebatan panjang antar peserta rapat dengan ketua KUD karena peserta rapat menganggap RAT atau laporan pertanggung jawaban pengurus tidak dapat diterima karena tidak adanya pengawasan yang jelas dari dinas terkait dan tidak adanya hasil audit dari lembaga audit independent. Sehingga 18 orang peserta rapat memilih untuk wold out hanya 21 orang anggota yang bertahan diruangan.
Meski hanya di ikuti oleh kurang lebih 21 orang peserta rapat dan tanpa memperhatikan ketentuan Quorum, ketua KUD Makarti Tama H.M.Yusuf memutuskan RAT/ laporan Pertanggung jawaban pengurus dapat diterima dengan mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali
Rapat tersebut di hadiri oleh kepala dinas koperasi industri dan perdagangan kabupaten Sijunjung, unsur pengurus KUD termasuk Ketua KUD dan 39 orang anggota dari total 155 orang anggota yang ada
Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, Rapat berlangsung alot penuh dengan perdebatan panjang antar peserta rapat dengan ketua KUD karena peserta rapat menganggap RAT atau laporan pertanggung jawaban pengurus tidak dapat diterima karena tidak adanya pengawasan yang jelas dari dinas terkait dan tidak adanya hasil audit dari lembaga audit independent. Sehingga 18 orang peserta rapat memilih untuk wold out hanya 21 orang anggota yang bertahan diruangan.
Meski hanya di ikuti oleh kurang lebih 21 orang peserta rapat dan tanpa memperhatikan ketentuan Quorum, ketua KUD Makarti Tama H.M.Yusuf memutuskan RAT/ laporan Pertanggung jawaban pengurus dapat diterima dengan mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali
Reporter : Eki Maidedi


Komentar Via Facebook :