Pemerintah Kota Pekanbaru Imbau Ketua RT-RW Yang Mencaleg Harus Mundur Dari Jabatanya
Pekanbaru, RanahRiau.com - Pemerintah Kota Pekanbaru mengluarkan
surat edaran yang menyatakan ketua rukun tetangga (RT) dan ketua rukun
warga (RW) yang akan mendaftar sebagai calon anggota legislatif untuk
mundur dari jabatannya.
"Ini adalah hasil keputusan Pemkot
Pekanbaru dengan berbagai instansi lain," ucap Sekretaris Daerah Kota
Pekanbaru M. Noer di Pekanbaru, Minggu.
Surat Edaran Nomor 100/POTDA-462/VIII/2018 itu, kata dia, ditujukan kepada seluruh camat yang ada di daerah ini.
Pada poin pertama menyebutkan bahwa pengurus lembaga kemasyarakatan, seperti RT dan RW dilarang merangkap jabatan. Selain itu, ketua RT/RW juga dilarang tercatat sebagai salah seorang anggota partai politik.
Menurut
M. Noer, poin pertama ini haruslah diterapkan dengan segera guna
mencegah "kecolongan" akibat adanya pengurus perangkat kemasyarakatan
yang men-caleg.
"Ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh para camat," imbuhnya.
Selanjutnya,
pada poin kedua disebutkan bahwa camat diperintahkan melakukan
koordinasi dengan KPU Kota Pekanbaru terkait dengan siapa saja ketua
RT/RW yang masuk daftar calon sementara (DCS).
Poin ketiga
menyebutkan bahwa camat harus memberhentikan dengan tidak hormat
(memecat) ketua RT/RW yang namanya masuk dalam DCS, khususnya bagi
mereka yang tidak mengajukan surat pengunduran diri.
Untuk poin
terakhir dijelaskan bahwa camat dilarang membayarkan insentif atau
honorarium bagi ketua RT/RW yang telah tercatat sebagai calon anggota
legislatif. "Pelarangan pembayaran honor ini terhitung mulai tanggal ditetapkannya DCS oleh KPU," kata M. Noer.
Sumber : Antara


Komentar Via Facebook :