Polres Kampar Ungkap Peredaran Narkoba di Lapas
Bangkinang, RanahRiau.com- Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kampar, Provinsi Riau, mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bangkinang, "Total 16 paket kecil sabu-sabu kita sita dari tangan seorang napi," kata Kepala Polres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira di Pekanbaru, Selasa.
Selain 16 paket kecil berisi serbuk putih sabu-sabu, Andri juga mengatakan jajarannya turut menyita sembilan "kaca pirek", ratusan kantong plastik bening kosong, dan satu unit telepon seluler.
Seluruh barang bukti itu disita dari tangan seorang pria berusia 30 tahun yang merupakan warga binaan Lapas Kelas IIB Bangkinang, berinisial F alias P.
Lebih jauh, Kepala Satresnarkob Polres Kampar Iptu Asdisyah Mursid menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima polisi dari Kepala Lapas Kelas IIB Bangkinang akhir pekan lalu.
Dari razia itu, petugas Lapas menemukan 16 paket sabu-sabu tak bertuan dari salah satu kamar tahanan di Blok G. Petugas Lapas langsung berkoordinasi dengan polisi hingga berhasil menangkap F dengan seluruh barang buktinya.
Asdisyah menjelaskan saat ini F telah diamankan ke Mapolres Kampar guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kasus pengungkapan jaringan narkoba di Lapas Kelas IIB Bangkinang, Kampar, merupakan yang kedua kalinya dalam kurun waktu delapan bulan terakhir.
Sebelumnya, Polres Kampar juga berhasil menangkap dua napi berinisial AG dan MY pada Januari 2018. Dari tangan kedua napi tersebut, polisi menyita lima paket sabu-sabu.
Berdasarkan hasil pengembangan kasus itu, pada Juli polisi menangkap PJ, seorang pria yang diduga sebagai penyuplai sabu-sabu ke Lapas Kelas IIB Bangkinang.

