KPU Riau Terima Perbaikan Bacaleg Mantan Koruptor
Pekanbaru, RanahRiau.com- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau menyatakan telah menerima daftar nama perbaikan mantan koruptor yang diusulkan beberapa partai politik sebagai Bakal Calon Legislatif Pemilu 2019.
"Ada beberapa Parpol yang terindikasi Bacalegnya positif mantan napi korupsi, pada saat perbaikan sampai 31 Juli malam pukul 24.00 WIB telah mengganti dengan nama baru," kata Komisioner KPU Riau Ilham M Yasir di Pekanbaru, Kamis.
Ilham M Yasir menjelaskan penggantian tersebut dilakukan atas dasar temuan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau terhadap enam nama Bacaleg terindikasi mantan koruptor.
Dikatakan Ilham sesuai aturan pihaknya sudah memintakan penggantian kepada Parpol, dan ditanggapi. "Ada mantan koruptor yang diusulkan Parpol sebagai Bacaleg mereka, kini sudah ada penggantinya," kata dia.
"Tetapi kami belum bisa mengidentifikasikan dari nama-nama yang kemarin muncul apakah sudah semuanya diganti. Itu akan kelihatan utuh pada saat verifikasi dr tgl 1 - 7 Agustus 2018," tukas Ilham.
Sementara itu Ketua KPU Riau Nurhamin membenarkan ada Bacaleg terindikasi mantan koruptor atas rekomendasi Bawaslu dengan temuan KPU.
Berdasarkan temuan Bawaslu RI, ada enam Bacaleg DPRD Riau yang pernah dipidana sebagai koruptor oleh pengadilan. Sementara KPU mendapati lima.
"Sempat ada perbedaan jumlah antara kita dengan Bawaslu, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan awal akhirnya sama ada enam nama," ujarnya.
Namun demikian ia mengingatkan jika nanti sudah masuk Daftar Calon Tetap (DCT), kata Nurhamin, kalau ada calon yang melanggar aturan pencalonan maka akan dicoret. Dan Parpol tidak bisa melakukan penggantian.
"Termasuk nanti hingga hari pencoblosan. Jika ada yang langgar ketentuan, akan kita buat surat edaran bahwa calon tersebut tidak lagi jadi peserta Pileg 2019," imbuhnya.
Saat ini, KPU tengah memasuki masa perbaikan daftar calon dan syarat calon, serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPRD, dimulai 22 hingga 31 Juli 2018. Verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat dilakukan pada 1-7 Agustus 2018.
Jadwal penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD yakni 8-12 Agustus 2018. Pengumuman DCS anggota DPRD berlangsung 12-14 Agustus 2018. Setelah itu permintaan klarifikasi ke Parpol atas masukan masyarakat terhadap DCS anggota DPRD 22-28 Agustus 2018. Penyampaian klarifikasi dari parpol ke KPU 29-31 Agustus 2018. Setelah itu, pemberitahuan pengganti DCS 1-3 September 2018.
Pengajuan penggantian bakal calon anggota DPRD 4-10 September 2018. Adapun, verifikasi pengganti DCS anggota DPRD kepada KPU 11-13 September 2018. Lalu, penyusunan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD 14-20 September 2018.
Jadwal penetapan DCT anggota DPRD yakni 20 September 2018. Kemudian, pengumuman DCT anggota DPRD 21-23 September 2018. Tahap terakhir adalah penetapan dan pengumuman DCT 20-23 September 2018.
Sumber : Antara
"Ada beberapa Parpol yang terindikasi Bacalegnya positif mantan napi korupsi, pada saat perbaikan sampai 31 Juli malam pukul 24.00 WIB telah mengganti dengan nama baru," kata Komisioner KPU Riau Ilham M Yasir di Pekanbaru, Kamis.
Ilham M Yasir menjelaskan penggantian tersebut dilakukan atas dasar temuan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau terhadap enam nama Bacaleg terindikasi mantan koruptor.
Dikatakan Ilham sesuai aturan pihaknya sudah memintakan penggantian kepada Parpol, dan ditanggapi. "Ada mantan koruptor yang diusulkan Parpol sebagai Bacaleg mereka, kini sudah ada penggantinya," kata dia.
"Tetapi kami belum bisa mengidentifikasikan dari nama-nama yang kemarin muncul apakah sudah semuanya diganti. Itu akan kelihatan utuh pada saat verifikasi dr tgl 1 - 7 Agustus 2018," tukas Ilham.
Sementara itu Ketua KPU Riau Nurhamin membenarkan ada Bacaleg terindikasi mantan koruptor atas rekomendasi Bawaslu dengan temuan KPU.
Berdasarkan temuan Bawaslu RI, ada enam Bacaleg DPRD Riau yang pernah dipidana sebagai koruptor oleh pengadilan. Sementara KPU mendapati lima.
"Sempat ada perbedaan jumlah antara kita dengan Bawaslu, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan awal akhirnya sama ada enam nama," ujarnya.
Namun demikian ia mengingatkan jika nanti sudah masuk Daftar Calon Tetap (DCT), kata Nurhamin, kalau ada calon yang melanggar aturan pencalonan maka akan dicoret. Dan Parpol tidak bisa melakukan penggantian.
"Termasuk nanti hingga hari pencoblosan. Jika ada yang langgar ketentuan, akan kita buat surat edaran bahwa calon tersebut tidak lagi jadi peserta Pileg 2019," imbuhnya.
Saat ini, KPU tengah memasuki masa perbaikan daftar calon dan syarat calon, serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPRD, dimulai 22 hingga 31 Juli 2018. Verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat dilakukan pada 1-7 Agustus 2018.
Jadwal penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD yakni 8-12 Agustus 2018. Pengumuman DCS anggota DPRD berlangsung 12-14 Agustus 2018. Setelah itu permintaan klarifikasi ke Parpol atas masukan masyarakat terhadap DCS anggota DPRD 22-28 Agustus 2018. Penyampaian klarifikasi dari parpol ke KPU 29-31 Agustus 2018. Setelah itu, pemberitahuan pengganti DCS 1-3 September 2018.
Pengajuan penggantian bakal calon anggota DPRD 4-10 September 2018. Adapun, verifikasi pengganti DCS anggota DPRD kepada KPU 11-13 September 2018. Lalu, penyusunan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD 14-20 September 2018.
Jadwal penetapan DCT anggota DPRD yakni 20 September 2018. Kemudian, pengumuman DCT anggota DPRD 21-23 September 2018. Tahap terakhir adalah penetapan dan pengumuman DCT 20-23 September 2018.
Sumber : Antara


Komentar Via Facebook :