Cegah Politik Uang saat Pilkada 2018, Kapolda Riau: Pemberi dan Penerima Bisa Dijerat Pidana
Pekanbaru, RanahRiau.com- Kapolda Riau Irjen Nandang mewanti-wanti masyarakat dan pihak yang terlibat politik uang (Money Politik) saat Pilkada 2018 yang tinggal menyisakan beberapa hari ke depan. Ia menegaskan, sanksi pidana menunggu jika memang ditemukan.
Ia pun mengimbau masyarakat supaya menghindari hal tersebut. Bila perlu laporkan agar bisa ditindak lanjuti. Kapolda Riau juga menegaskan, pihak yang menerima atau memberi (Uang) dapat dijerat sanksi hukum, dan itu tak bisa ditawar-tawar lagi.
"Tentu, ada sanksi bagi pemberi dan penerima (Dalam money politik, red). Ancaman maksimal tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta. Kita imbau masyarakat, jangan sampai menerima karena akan kena juga," tegas Irjen Nandang, Minggu (24/6/2018) sore.
"Jangan karena uang yang enggak seberapa, walau Rp100 ribu akhirnya kena sanksi. Kita imbau masyarakat jangan sampai menerima. Laporkan secara diam-diam jika memang ada ditemukan, beritahu identitasnya sehingga kita bisa menelusuri," Sebut dia.
Pihaknya, atau Gakkumdu (Penegakkan hukum terpadu) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) siap menerima laporan masyarakat, jika memang ditemukan ada praktik politik uang (Money Politik, red). "Bisa via telepon, bertemu langsung atau lewat pesan, ini bentuk partisipasi masyarakat," pertegasnya.
Untuk mencegah money politik dilakukan, Satgas khusus pun resmi dikerahkan sejak Minggu hingga hari pencoblosan pada 27 Juni 2018 nanti, yang berpatroli ke tempat-tempat yang berpotensi terjadinya praktik politik uang. Dipastikan Irjen Nandang, ini berlaku untuk seluruh Riau.
"Ini sebagai upaya pencegahan, dan tugas lainnya nanti berupa pemeriksaan, termasuk kendaraan yang dicurigai membawa barang atau sesuatu yang digunakan untuk memengaruhi masyarakat memilih Paslon," sebut Kapolda Riau.
Sumber : Goriau.com
Ia pun mengimbau masyarakat supaya menghindari hal tersebut. Bila perlu laporkan agar bisa ditindak lanjuti. Kapolda Riau juga menegaskan, pihak yang menerima atau memberi (Uang) dapat dijerat sanksi hukum, dan itu tak bisa ditawar-tawar lagi.
"Tentu, ada sanksi bagi pemberi dan penerima (Dalam money politik, red). Ancaman maksimal tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta. Kita imbau masyarakat, jangan sampai menerima karena akan kena juga," tegas Irjen Nandang, Minggu (24/6/2018) sore.
"Jangan karena uang yang enggak seberapa, walau Rp100 ribu akhirnya kena sanksi. Kita imbau masyarakat jangan sampai menerima. Laporkan secara diam-diam jika memang ada ditemukan, beritahu identitasnya sehingga kita bisa menelusuri," Sebut dia.
Pihaknya, atau Gakkumdu (Penegakkan hukum terpadu) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) siap menerima laporan masyarakat, jika memang ditemukan ada praktik politik uang (Money Politik, red). "Bisa via telepon, bertemu langsung atau lewat pesan, ini bentuk partisipasi masyarakat," pertegasnya.
Untuk mencegah money politik dilakukan, Satgas khusus pun resmi dikerahkan sejak Minggu hingga hari pencoblosan pada 27 Juni 2018 nanti, yang berpatroli ke tempat-tempat yang berpotensi terjadinya praktik politik uang. Dipastikan Irjen Nandang, ini berlaku untuk seluruh Riau.
"Ini sebagai upaya pencegahan, dan tugas lainnya nanti berupa pemeriksaan, termasuk kendaraan yang dicurigai membawa barang atau sesuatu yang digunakan untuk memengaruhi masyarakat memilih Paslon," sebut Kapolda Riau.
Sumber : Goriau.com


Komentar Via Facebook :