Fanpage @PakSyamSiak dan @AndiRachman1960 Milik Siapa?

Fanpage @PakSyamSiak dan @AndiRachman1960 Milik Siapa?

Pekanbaru, RanahRiau.com– Kemaren Rabu 2 Mei 2018, Koordinator Divisi Media, IT dan Kreatif Partai Koalisi Pengusung Firdaus-Rusli, Rinaldi S.Sos didampingi Mayandri Suzarman SH melaporkan dugaan pelanggaran pemilu ke kantor Bawaslu Riau, Jalan Adi Sucipto no.284 Pekanbaru. Dugaan pelanggaran dimaksud terkait kejanggalan pada akun fanpage milik calon gubernur Andi Rachman dan Syamsuar.

Terkait laporan itu, Azhar staf Bawaslu Riau bidang informasi mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan tersebut.

“Ya, sudah kita terima pertanggal 2 Mei 2018 kemarin.” ujar Azhar kepada visiriau.com melalui telpon seluler, Kamis 3 Mei 2018.

Saat ditanya soal rencana tindak lanjut laporan tersebut, Azhar menyampaikan bahwa pihaknya akan mempelajarinya terlebih dahulu.

“Ini masih informasi awal, jadi masih kami pelajari dan belum kami register, nah nanti jika sudah jelas, kami baru akan tindak lanjuti dan akan kami sampaikan perkembangannya dengan si pelapor.” jelas Azhar.

Rinaldi sendiri berharap dengan adanya laporannya tersebut, pihak Bawaslu bisa memberi kepastian soal pelanggaran atau tidak termasuk pelanggarannya informasi yang ada pada laporan tersebut.

“Saya kira, jika Bawaslu mengidentifikasinya sebagai sesuatu yang mesti diteliti untuk membuktikan apakah hal tersebut pelanggaran atau tidak, maka kedua fanpage itu mesti disita untuk penyelidikan dan penyidikan.” harap Rinaldi.

Dalam keterangan persnya, Rinaldi menjelaskan secara detail terkait kejanggalan akun fanpage kedua cagubri tersebut. Pertama fanpage atas nama Drs. H. Syamsuar, M.Si dengan mention PakSyamSiak dan link url https://www.facebook.com/PakSyamSiak/.

Di fanpage ini, pak Syam menggunakan kategori Government Official (Pejabat Pemerintah). Sementara itu kedua fanpage atas nama Andi Rachman dengan mention AndiRachman1960 dan link url https://www.facebook.com/AndiRachman1960/ menggunakan kategori Government Official (Pejabat Pemerintah) serta menautkan dengan website resmi Pemprov Riau www.riau.go.id (hingga tanggal 18 April 2018). Saat sekarang penautan website telah diganti dengan www.4yoriau.com

Dalam bahasa indonesia, kategori berarti bagian dr sistem klasifikasi (golongan, jenis pangkat, dsb). Sementara itu, dalam dunia blog ataupun website, kategori berarti penggolongan. Biasanya digunakan untuk mempermudah mesin search engine mencari sesuatu. Jika keduanya kita gabungkan dalam satu pemahaman, mengkategorikan sesuatu artinya menggolongkan sesuatu. Sementara itu, Government Official berarti pejabat pemerintahan (tentunya aktif).

Mengkategorikan Pak Andi dan Syam sebagai pejabat pemerintahan, sama dengan menglasifikasikan AR dan Syam sebagai dua orang yang masih aktif sebagai pejabat pemerintahan. Selanjutnya, dalam mengisi identitas pada fanpage, akan ada pernyataan jika fanpage tersebut memiliki website. “This page has a website” yang artinya, halaman ini memiliki website. Kata memiliki dapat dimaknai dengan “mempunyai hak atas”.

Ketentuan cuti diatur Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor l0/2016 yang mengatur tentang pilkada. Turunan pasal itu dituangkan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15/2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota danWakil Walikota. Soal jadwal pengajuan cuti, sudah diatur dengan sangat jelas. Yakni selama kampanye saja atau sekitar 129 hari, mulai dari 15 Februari 2018 sampai 23 Juni 2018. Meski demikian, surat pernyataan cuti harus diserahkan pada saat melakukan pendaftaran pada 8-9-10 Januari 2018. Pasalnya surat izin dari Mendagri harus sudah ada paling lambat 15 Januari 2018. Terhadap hal ini, saya kira keduanya telah memenuhi ketentuan cuti sebagaimana yang telah diatur oleh ketentuan sebagaimana telah disebutkan.

Fanpage kedua Calon gubernur tersebut diatas, karena mengategorikan diri mereka sebagai pejabat pemerintah, maka dapat diduga pendanaan pembuatan hingga pengoperasiannya selama menjabat sebagai Kepala Daerah menggunakan keuangan negara. Dugaan-dugaan tersebut dapat saja bergentayangan dibenak kita, mengingat jabatan yang diemban mereka. Maka, peran Bawaslu saya kira saat ini adalah memeriksa alur keuangan fanpage. Sejak pembuatannya, hingga pengoperasionalannya saat sekarang ini. Karenanya, logika yang paling hemat dipergunakan untuk menentukan apakah fanpage ini milik pejabat pemerintah yang sah atau milik pribadi, kami kira sebagai berikut;

a. Memeriksa asal keuangan fanpage dimaksud. Jika didapati berasal dari Pemerintah, maka sudah dapat dipastikan fanpage tersebut merupakan milik pemerintah. Dan tidak dapat dipergunakan oleh para kandidat selama masa kampanye. Untuk memeriksa hal ini, kami menyarankan Bawaslu masuk ke dalam sistem fanpage, kemudian mencari data kapan dibuat/diopreasikan, siapa saja yang ada di dalamnya sebagai admin, dan sudah berapa pendanaan dikeluarkan untuk pengelolaan tersebut. Dengan masuk ke dalamnya, Bawaslu bisa melakukan inspect terhadap data-data masa lalu fanpage.

b. Jika fanpage tersebut merupakan milik pribadi. Pendanaannya tentu saja oleh pribadi yang menjadi admin (pengelola) fanpage. Namun, tetap diduga melakukan pelanggaran, karena dapat dikatakan memajang karegori yang tidak sesuai dengan kondisi saat masa kampanye berlangsung.

c. Untuk melakukan tahapan pemeriksaan fanpage, Bawaslu dapat melakukan penyitaan sementara terhadap alat kampanye keduanya. Mengapa demikian? Saya kira, perlu diperiksa secara menyeluruh, mengapa AR dan Syam masih menggunakan identitas Government Official? Dan AR melakukan klaim kepemilikan atas website www.riau.go.id setidaknya hingga sekitar tanggal 18 April 2018. Karena website pemerintah tentunya dikelola dengan anggaran pemerintah.

Bawaslu mesti dengan tegas menyatakan bahwa, kedua fanpage tersebut pembuatan dan pengelolaannya – setelah diselidiki – menggunakan atau tidak menggunakan uang negara. Dalam PKPU Nomor 4 tahun 2017, Bab IX Larangan dan Sanksi, Pasal 68 ayat “H” bahwa Dalam Kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah. Keduanya saya duga hingga saat sekarang masih mendeclair sebagai Government Official.

Merubah kategori fanpage dan menanggalkan klaim atas sebuah website memang sangat gampang dan dapat dilakukan dalam hitungan detik. Namun, dugaan declair masih sebagai Government Official dan salah satunya diduga melakukan claim kepemilikan terhadap website pemerintah selama 65 hari adalah sesuatu yang mesti diperiksa dengan teliti kondisinya. Merupakan kesalahan yang patut diberikan sanksi atau tidak.


Sumber     : Visiriau



 

 

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :