Masih Adakah Hukum Bagi Cukong Perambah Hutan Negara ?

Masih Adakah Hukum Bagi Cukong Perambah Hutan Negara ?

RanahRiau.com- Dua laporan investigasi EoF menengarai kejanggalan ilegal hingga kebun sawit dikelola tanpa aturan dan sawit cukong berkedok "kebun rakyat"

EoF juga minta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara substansial tidak menyetujui alokasi Holding Zone seluas 405.874 ha karena bertentangan dengan PP 104/2015 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.

Pada Desember 2016, Eyes on the Forest juga telah mempublikasikan laporan "Legalisasi Perusahaan Sawit Melalui Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan  Hutan di  Provinsi Riau".

Dalam laporan tersebut menjelaskan  bahwa terdapat  sekitar 26 perusahaan kebun kelapa sawit yang telah mengembangan kebun sawit sejak lama pada kawasan hutan dan banyak beroperasi tanpa izin pelepasan kawasan dan HGU.

Kasus pemanfaatan usulan RTRWP melibatkan pejabat negara dan pihak swasta telah mengakibatkan dipenjaranya (mantan) Gubernur Riau dan pengusaha sawit setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi.

Betapapun EoF meyakini kasus utak-atik  rencana tataruang provinsi untuk mengubah hutan menjadikan sawit seperti puncak gunung es, banyak yang belum tersentuh hokum.Karena itu EoF mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas actor yang bermain dibalik otak atik tersebut.

EoF minta   Negara   bisa   melindungi   kekayaan   alam   dan   keanekaragaman   hayati yang tidak dieksploitasi hanya untuk perkebunan, namun mempertahankan hutan alam di tengah-tengah laju deforestasi yang sangat tinggi saat ini.


Penulis : Feri Sibarani


 

 

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :