Disembunyikan Di Speaker

Narkoba Yang Di Pesan NAPI Kelas IIA Tembilahan Ini Akhirnya Digagalkan Polisi

Narkoba Yang Di Pesan NAPI Kelas IIA Tembilahan Ini Akhirnya Digagalkan Polisi

Inhil, RanahRiau.com- Pengiriman paket ganja kering yang disembunyikan di dalam box speaker aktif berhasil digagalkan Sat Res Narkoba Polres Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Jum'at (23/3/2018).

Paket ganja dengan berat kotor 800 gram tersebut dipesan oleh RFW (29 tahun) Narapidana LP Klas II A Tembilahan.

Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar,S.H, membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang napi Lapas Klas II A Tembilahan dan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya paket mencurigakan yang dikirim dari Pekanbaru ke Tembilahan dengan jasa ekspedisi.

Kasat yang memimpin langsung penyelidikan oleh Anggota Unit Opsnal Sat Res Narkoba, berhasil mengamankan seorang pria yang berinisial Ah (31 tahun) warga Jalan M. Boya, yang datang mengambil paket tersebut.

Saat paket itu diperiksa, ternyata sebuah speaker aktif yang berisikan 2 paket besar ganja kering dan 1 paket sedang ganja kering. Paket tersebut terbungkus rapi dengan lakban warna coklat.

Ah yang mengaku tidak tahu apa - apa, mengatakan dirinya mau mengambilkan paket tersebut, karena menurut pemiliknya, hanya berisi baju. Ah lalu menyebutkan bahwa yang memerintahkannya mengambil paket tersebut adalah RFW, yang saat ini sedang mendekam di penjara.

Polisi dibantu petugas Lapas Klas II A Tembilahan kemudian mengamankan RFW di selnya. Dari penggeledahan, ditemukan 1 Unit HP yang digunakan RFW.

"RFW ini sebelumnya pada (8/2/2018), juga diamankan di Pengadilan Negeri Tembilahan, karena kasus kepemilikan sabu-sabu, dan kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan", ucap AKP Bachtiar.

Selain dari kasus yang masih dalam proses sidik, RFW baru saja dijatuhi vonis 10 tahun, juga karena kasus narkotika.

"Saat ini, RFW dan Ah beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut." tutup AKP Bachtiar.


Reporter    : Yanda

 

 

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :