Pemprov Riau gelar Rakor P3MD se-Provinsi Riau tahun 2018
Pekanbaru, RanahRiau.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Riau menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) se Provinsi Riau Tahun 2018, Rabu (28/02/2018).
Acara yang berlangsung di Hotel Furaya, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru pada pukul 09:00 WIB itu dihadiri Plt Gubernur Riau diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat H Ahmad Syah Harrofie, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau diwakili Koordinator Intelijen Gaos Wicaksono SH MH, Kapolda Riau, Sekdis, Kabid dan Kasubag serta Kasubid di Dinas PMD Provinsi Riau, Kapolres Kabupaten se Provinsi Riau, Kadis Dinas PMD Kabupaten se Provinsi Riau, Kepala Bapeda Kabupaten se Provinsi Riau, Kepala Inspektorat Kabupaten se Provinsi Riau.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Riau Drs H Syarifuddin MSi dalam laporannya menyampaikan dasar penyelenggaraan, tujuan penyelenggaraan, hasil yang diharapkan, penyelenggaraan, narasumber, peserta, meode yang digunakan, waktu dan tempat penyelenggaraan.
Sementara Asisten Penerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Achmad Syah Hartofie menyampaikan 9 item yang menjadi harapan Gubernur Riau terkait Perencanaan Pembangunan yakni persamaan presepsi, harus sinergis, taat azas terhadap penyelenggaraan UU yang berlaku, harus berbasis RPJM Desa, diterapkan program padat karya tunai, supaya anggaran APBD Desa dapat terlaksana dengan baik termasuk Dana dari Provinsi ke desa tiap Desa Rp100 juta, kekurangan dana desa dalam tahun sebelumnya supaya dapat disempurnakan, dampingilah Desa dengan sebaik-baiknya serta dalam praktek pelaksanaan dana desa tidak ada lagi penyelewengan.
Selanjutnya acara dilanjut dengan pemberian pembekalan materi oleh nara sumber Rapat Koordinasi P3MD kepada peserta yang mengikuti acara tersebut. Dalam kesempatan terpisah, Koordinator Intelijen Kejati Riau Gaos Wicaksono SH MH menyampaikan, P3MD se Provinsi Riau tersebut dapat berhasil sukses bila seluruh elemen yang terlibat didalamnya mengetahui dan melaksanakan regulasi terkait P3MD, maka perlu melakukan analisa dan evaluasi pelaksanaan, penyaluran dan penggunaan dana desa, pelaksanaan program prioritas kementerian desa, merumuskan langkah pemecahan masalah yang timbul, perlu pengendalian dan konsolidasi penggunaan dana desa provinsi dan kabupaten serta memahami Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Acara yang berlangsung di Hotel Furaya, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru pada pukul 09:00 WIB itu dihadiri Plt Gubernur Riau diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat H Ahmad Syah Harrofie, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau diwakili Koordinator Intelijen Gaos Wicaksono SH MH, Kapolda Riau, Sekdis, Kabid dan Kasubag serta Kasubid di Dinas PMD Provinsi Riau, Kapolres Kabupaten se Provinsi Riau, Kadis Dinas PMD Kabupaten se Provinsi Riau, Kepala Bapeda Kabupaten se Provinsi Riau, Kepala Inspektorat Kabupaten se Provinsi Riau.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Riau Drs H Syarifuddin MSi dalam laporannya menyampaikan dasar penyelenggaraan, tujuan penyelenggaraan, hasil yang diharapkan, penyelenggaraan, narasumber, peserta, meode yang digunakan, waktu dan tempat penyelenggaraan.
Sementara Asisten Penerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Achmad Syah Hartofie menyampaikan 9 item yang menjadi harapan Gubernur Riau terkait Perencanaan Pembangunan yakni persamaan presepsi, harus sinergis, taat azas terhadap penyelenggaraan UU yang berlaku, harus berbasis RPJM Desa, diterapkan program padat karya tunai, supaya anggaran APBD Desa dapat terlaksana dengan baik termasuk Dana dari Provinsi ke desa tiap Desa Rp100 juta, kekurangan dana desa dalam tahun sebelumnya supaya dapat disempurnakan, dampingilah Desa dengan sebaik-baiknya serta dalam praktek pelaksanaan dana desa tidak ada lagi penyelewengan.
Selanjutnya acara dilanjut dengan pemberian pembekalan materi oleh nara sumber Rapat Koordinasi P3MD kepada peserta yang mengikuti acara tersebut. Dalam kesempatan terpisah, Koordinator Intelijen Kejati Riau Gaos Wicaksono SH MH menyampaikan, P3MD se Provinsi Riau tersebut dapat berhasil sukses bila seluruh elemen yang terlibat didalamnya mengetahui dan melaksanakan regulasi terkait P3MD, maka perlu melakukan analisa dan evaluasi pelaksanaan, penyaluran dan penggunaan dana desa, pelaksanaan program prioritas kementerian desa, merumuskan langkah pemecahan masalah yang timbul, perlu pengendalian dan konsolidasi penggunaan dana desa provinsi dan kabupaten serta memahami Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Sumber : DetakRiau.com


Komentar Via Facebook :