Tanggapi sikap Kalang Kabut KPU Inhil, Andang Yuliantoro : ikuti saja aturan mainnya
Tembilahan, RanahRiau.com- menanggapi pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indragiri hilir, Ust. Suhadi, yang menyatakan bahwa Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) masih ragu atau bahasa kerennya kalangkabut menyikapi kampanye yang berada di media elektronik bahkan media cetak.
Dalam hal ini, Andang Yudiantoro ketua Panwaslu merasa KPU Kabupaten Inhil tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan KPU kalah bersikap kepanwaslu seperti itu. sebab jika berbicara seperti itu seharusnya ada pembuktian yang lengkap, "Panwaslu tidak ragu, Panwaslu sudah memanggil salah satu media yang berkampanye di media online, ini suatu bukti bahwasanya kami memanggil untuk mengingatkan itu tidak boleh, karna bisa mengakibatkan pidana, jika masih mengulangi terpaksa kami ambil sikap sesuai peraturan Panwaslu," ucap Andang Yudiantoro saat dikonfirmasi awak media, Selasa (27/02/2018) siang.
Panwaslu juga sudah menyebarkan, mensosialisasikan kepada masyarakat luas mengenai informasi bahwasanya dilarang kampanye memperkenalkan, mengajak, serta mengarahkan seseorang untuk memilih. Melalui kampanye di media cetak dan elektronik, "Sabar dulu, kan ada waktu yang di tentukan pada tanggal 10-23 Juni 2018, jadi jangan tergesa-gesa. Kita ikuti peraturan yang ada", pungkasnya.
Panwaslu juga menghimbau kepada Masyarakat luas, bahkan KPU Kabupaten Inhil yang sudah menyebut ragu menyikapi kampanye dimedia cetak dan elektronik, bahwasanya Panwaslu siap menerima kalau ada yang ingin melaporkan Panwaslu kerja tidak prefisional keDewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) atau Panwaslu Provinsi, "KPU Kabupaten Inhil jangan menyebut sembarangan, tidak baik bersikap seperti itu,"tegasnya.
Panwaslu juga berharap kepada masyarakat harus bijak dalam menggunakan media sosial, jangan gara-gara apa yang kita buat di media sosial tersebut menimbulkan dampak buruk bagi kita, apalagi ini tahun pilkada.
Reporter : Yanda


Komentar Via Facebook :