Aduuhh... Sikapi aturan main, Ketua KPU Indragiri hilir masih kalang kabut
Tembilahan, RanahRiau.com- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) masih ragu atau bahasa kerennya kalangkabut menyikapi kampanye yang berada di media elektronik bahkan media cetak, hal ini disampaikan oleh Ust Suhaidi selaku ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hilir kepada Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) diacara bimbingan teknis kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati, Selasa (27/02/2018) siang.
Suhaidi menilai belum adanya transparan dari panwaslu mengenai kampanye yang saat ini beredar dimedia elektronik bahkan media cetak, sebab masih banyak yang mengkampanyekan pasangan calon melalui media elektronik dan media cetak yang belum masuk waktunya, khususnya diKabupaten Inhil.
Menurutnya, peraturan yang di sampaikan pada saat acara tersebut bahwasnya kampanye melalui media cetak dan elektronik terselenggara pada 10-23 Juni 2018, "Saat ini masih banyak yang mengkampanyekan pasangan calon di media elektronik bahkan media cetak, kami dari KPU Kabupaten Inhil sudah menyampaikan untuk mengkapanyekan pasangan calon di media elektronik dan cetak 14 hari sebelum masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye, yang tepat pada 24 sampai 26 Juni 2018 berarti masa pembersihan hanya 3 hari.", ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut beliau juga mengatakan belum ada peraturan yang jelas mengenai aturan tersebut, "Mengenai media Facebook, Whatsapp dan elektronik lainnya sebagai wadah tim sukses mengkapanyekan pasangan calon belum ada ketegasan dari panwaslu untuk menidak lanjuti, itu termasuk unsur kampanye atau tidak,"paparnya.
Suhaidi juga belum mengetahui detail mengenai kampanye di media cetak serta media elektronik, dan berharap agar Panwslu cepat menanggapi akan kampanye di media cetak dan elektronik tersebut.
Reporter : Yanda


Komentar Via Facebook :