Soal Tunjangan Rumdis, Sekwan DPRD Kuansing Akui Polda Riau Telah Datang Untuk Lakukan Pemeriksaan..

Soal Tunjangan Rumdis, Sekwan DPRD Kuansing Akui Polda Riau Telah Datang Untuk Lakukan Pemeriksaan..

Kuantan Singingi, RanahRiau.com- Sekretaris DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, mengakui beberapa waktu lalu Tim Penyidik Polda Riau dari Dirkrimsus telah bertandang ke kuansing untuk melakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan terkait tunjangan perumahan yang diterima oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kuansing, sejak Perbup Nomor: 36 Tahun 2013 diterbitkan.

Hal tersebut dikatakan, Mastur Sekwan DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau ketika dikonfirmasi Senin,(12/2/2018).

"Ya Beberapa waktu lalu, tim tindak pidana korupsi,(tipikor), Dirkrimsus Polda Riau telah datang ke kuansing untuk melakukan penyelidikan, serta meminta keterangan kepada pihak-pihak yang mengetahui atau menerima tunjangan perumahan tersebut, terhitung perbup no.36 tahun 2013 diterbitkan sampai dengan masa berlaku perbup tersebut pada tahun 2016," Sebutnya.

"Pada tahun 2013 ketika perbup tersebut diterbitkan oleh bupati kala itu, menjabat sebagai Ketua DPRD Kuansing adalah, saudara, muslim sampai dengan tahun 2015, sedangkan dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2017, diterbitkan lagi perbup baru oleh bupati saat ini, Mursini, ketua dprd adalah saudara andi putra, dan untuk tahun 2018, ketua dan wakil ketua dprd kuansing tidak menerima tunjangan perumahan lagi, kecuali anggota dprd kuansing," Bebernya.

Ditambahkan lagi, Terhitung tanggal, 12 Januari 2018 Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kuansing, sudah menempati rumah dinasnya dan otomatis tidak menerima tunjangan perumahan lagi, ketika ditanya, kenapa sebelumnya pimpinan dewan tersebut tidak menempati rumdisnya hingga sampai sekian tahun, Mastur mengatakan, "kondisi rumah dinas kala itu tidak terawat dan lebih detilnya tanyakan langsung kepada ketua dprd,” Jawab dia.

Sementara itu, Ketika media ini konfirmasi dengan Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol. Gidion Arif Setiawan terkait hasil dari pemeriksaan dilakukan terhadap pihak-pihak yang menerbitkan perbup atau pihak menerima tunjangan perumahan mengatakan, "Masih Lidik Mas.. belum bisa di ekspos..kena UU KIP,” Ujarnya Singkat.




Sumber     : Karimun Today.com
 
 
 
 
 
 
 

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :