Jadi Tersangka, Tapi SN Belum Ditahan, Ada Apa? Badko HMI Riau-Kepri minta Kejati Riau Turun Tangan
Kuantan Singingi, RanahRiau.com- Terkait dengan Belum Ditahannya SN, Sekretaris Umum Badan Koordinasi (Badko) HMI Riau-Kepri, Jeki Efriyunas mengutuk keras tindakan kejari kuansing yang belum melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi pada kasus yang sudah lama. Kasus yang merugikan keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 420.750.000.-
"Sepatutnya sudah ditahan sejak ditetapkannya sebagai tersangka, Bukan dilindungi dan dibiarkan bebas begitu saja," Sergah Jeki Efriyunas Kepada wartawan ranahriau.com, Rabu (7/2/2018) saat dikonfirmasi melalui sambungan selular.
menurut dia, Mungkin sudah saat kejati Riau memeriksa kejari kuansing, apakah ada keterlibatan oknum dari kejari kuansing yang dengan sengaja seakan melindungi tersangka.
"Kami khawatir ada oknum yang melanggar Pasal 55 dan Pasal 56, Pasal 88, Pasal 110, Pasal 209 dan 210 KUHP, Pasal 1 ayat (1) sub c dan Pasal 5, 6, 11 dan 12 Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Karena jika hukum benar-benar ditegakkan pasti kasus ini sudah selesai. Kajari kuansing sebaiknya mengundurkan diri saja." Pungkasnya
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau beberapa waktu lalu, sudah menetapkan tersangka dugaan Korupsi kepada SN Kabid Pertanahan di Dinas Perumahan, Kawasan dan Pertanahan di Pemkab Kuansing, Pada Kegiatan Penataan dan invetarisasi Tahun 2015 silam dengan merugikan keuangan Negara kurang lebih Rp.420.750.000,- namun, sampai saat ini tersangka SN masih bebas berkeliaran menghirup udara bebas.
Kasie Pidsus Kejari Kuansing, Jhon Loenardo Hutagalung.SH ketika dikonfirmasi Senin,(29/1/2018), di Kantornya mengatakan, Saat ini perkara SN masih dalam tahap ambang batas penyidikan, dan mengenai uang kerugian Negara yang sudah dikembalikan oleh SN, tanyakan ke Inspektorat, dan kalau bisa jangan diberitakan dulu.
“Saat ini perkara SN masih dalam ambang batas penyidikan, mengenai uang yang dikorupsi sudah di kembalikan SN keberadaanya coba tanyakan kepada Inspektorat Pemkab Kuansing, kalau bisa beritanya jangan di naikan dulu,” ujarnya singkat
Dan ketika ditanya, kapan tersangka SN ditahan, Kasi Pidsus memilih bungkam.
Reporter : Eki Maidedi


Komentar Via Facebook :