Proyek Pemasangan Tower SUTT di Rohul menuai Polemik, Warga Protes
Pasir Pengaraian, RanahRiau.com- Proyek pemasangan tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 KV dilakukan PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) terus menuai protes dari masyarakat.
Protes masyarakat terhadap proyek SUTT dilakukan PT. PLN dikarenakan ganti rugi lahan milik warga yang terkena dampak pembangunan tower belum selesai, namun tower sudah berdiri.
Seperti terjadi di dua desa di Kecamatan Ujungbatu, yakni di Desa Ujungbatu Timur dan Desa Pematang Tebih. Sedikitnya ada 29 tapak tower SUTT 150 KV, namun warga mengaku belum ada proses ganti rugi dilakukan pihak terkait.
Sebagai pemilik lahan dilalui jaringan SUTT, puluhan warga di dua desa di Kecamatan Ujungbatu merasa hanya mendapat janji manis dari pihak PT. PLN saja, belum ada kejelasan kapan ganti rugi diberikan ke pemilik lahan.
Keluhan puluhan warga pemilik lahan disampaikan warga kepada Kepala Desa Pematang Tebih, Selamat. Selamat mengaku sekira 10 warga pemilik lahan sudah menyampaikan keluhan tersebut kepada dirinya.
Selamat mengungkapkan tower SUTT yang melintas di Desa Pematang Tebih ada sekira 20 tower SUTT, dan jaringan melewati lahan milik warga yang sebagian besar lahan perkebunan.
Meski tanaman perkebunan warga sudah ditumbang pihak pelaksana proyek, namun hingga awal tahun 2018, belum ada kejelasan terkait ganti rugi dari pihak PT. PLN, sehingga warga sangat dirugikan.
Seperti dialami Sugito, ungkap Selamat, warganya ini mengaku belum menerima ganti rugi pemasangan jaringan SUTT yang dana ganti ruginya dikabarkan mencapai Rp 70 juta, "Dia (Sugito) selalu mempertanyakan masalah gantu rugi tersebut kepada saya," ungkap Selamat kepada wartawan, Selasa (30/1/2018).
Selamat mengaku untuk menjawab apa yang menjadi keluhan warganya, dirinya pernah menanyakan hal itu kepada juru bayar ganti rugi jaringan SUTT yang bernama Sahrum pada Juli 2017.
Namun, pada percakapan dilakukan via telepon seluler tersebut, Sahrum mengaku akan membayar ganti rugi tersebut, namun hal itu belum dilakukan hingga Januari 2018, "Namun janji tinggal janji saja. Ketika dipertanyakan lagi melalui handpone tidak mendapat respon," kata Selamat.
Selamat mengaku miris mendengar keluhan dari warganya, sebab ada pohon karet warga yang sudah ditumbang untuk pembangunan jaringan SUTT, "Kita sangat berharap masalah ganti rugi ini segera diselesaikan. Kasihan warga saya," harapan besar Kades Pematang Tebih, Selamat.
Kejadian serupa juga dialami warga Desa Ujungbatu Timur, Kecamatan Ujungbatu. Di desa ini ada 9 tower SUTT yang melintasi lahan kebun karet dan kelapa sawit milik warga, namun belum diganti rugi.
Warga bahkan sempat mengancam akan merobohkan tower SUTT yang ada di lahannya, jika ganti rugi tidak segera dilakukan.
Keluhan warga juga dibenarkan Kades Ujungbatu Timur Harde Yanto. Diakuinya, ada 8 warga sebagai pemilik lahan yang datang ke dirinya, mengeluhkan belum menerima ganti rugi lahan, dampak dari proyek tower atau jaringan SUTT 150 KV, Kita akan tetap mencarikan solusi untuk hal ini," kata Harde Yanto.
Kades mengaku pernah bersama warga mempertanyakan perihal ganti rugi ke PT. PLN Ranting Ujungbatu, namun mereka mendapat jawaban kalau wewenang ganti rugi bukan dilakukan oleh PLN, tapi melalui pihak ketiga atau rekanan, "Masyarakat hanya berharap ganti rugi karena kebun sawit dan karet mereka yang ditumbang untuk pembanguan tiang tower itu. Kalau tidak ada kejelasan dari pihak terkait, kami tidak bisa menahan amarah masyarakat," kata Harde dan berharap pihak terkait segera merealisasikan janji ganti rugi lahan kepada warga di desanya.
Sementara, Manager PT. PLN Rayon Pasirpangaraian David Sibarani, mengatakan untuk ganti rugi lahan masyarakat yang dilalui jaringan SUTT bukan wewenang instansinya, melainkan menjadi tanggungjawab Unit Induk Pembangunan Pekanbaru.
"Itu bukan urusan kita pak, karena sudah beda divisi. Kalau mau jelas tanyakan ke Unit Induk Pembangunan Pekanbaru," saran David kepada wartawan.
Sumber RiauTerkini.com
Protes masyarakat terhadap proyek SUTT dilakukan PT. PLN dikarenakan ganti rugi lahan milik warga yang terkena dampak pembangunan tower belum selesai, namun tower sudah berdiri.
Seperti terjadi di dua desa di Kecamatan Ujungbatu, yakni di Desa Ujungbatu Timur dan Desa Pematang Tebih. Sedikitnya ada 29 tapak tower SUTT 150 KV, namun warga mengaku belum ada proses ganti rugi dilakukan pihak terkait.
Sebagai pemilik lahan dilalui jaringan SUTT, puluhan warga di dua desa di Kecamatan Ujungbatu merasa hanya mendapat janji manis dari pihak PT. PLN saja, belum ada kejelasan kapan ganti rugi diberikan ke pemilik lahan.
Keluhan puluhan warga pemilik lahan disampaikan warga kepada Kepala Desa Pematang Tebih, Selamat. Selamat mengaku sekira 10 warga pemilik lahan sudah menyampaikan keluhan tersebut kepada dirinya.
Selamat mengungkapkan tower SUTT yang melintas di Desa Pematang Tebih ada sekira 20 tower SUTT, dan jaringan melewati lahan milik warga yang sebagian besar lahan perkebunan.
Meski tanaman perkebunan warga sudah ditumbang pihak pelaksana proyek, namun hingga awal tahun 2018, belum ada kejelasan terkait ganti rugi dari pihak PT. PLN, sehingga warga sangat dirugikan.
Seperti dialami Sugito, ungkap Selamat, warganya ini mengaku belum menerima ganti rugi pemasangan jaringan SUTT yang dana ganti ruginya dikabarkan mencapai Rp 70 juta, "Dia (Sugito) selalu mempertanyakan masalah gantu rugi tersebut kepada saya," ungkap Selamat kepada wartawan, Selasa (30/1/2018).
Selamat mengaku untuk menjawab apa yang menjadi keluhan warganya, dirinya pernah menanyakan hal itu kepada juru bayar ganti rugi jaringan SUTT yang bernama Sahrum pada Juli 2017.
Namun, pada percakapan dilakukan via telepon seluler tersebut, Sahrum mengaku akan membayar ganti rugi tersebut, namun hal itu belum dilakukan hingga Januari 2018, "Namun janji tinggal janji saja. Ketika dipertanyakan lagi melalui handpone tidak mendapat respon," kata Selamat.
Selamat mengaku miris mendengar keluhan dari warganya, sebab ada pohon karet warga yang sudah ditumbang untuk pembangunan jaringan SUTT, "Kita sangat berharap masalah ganti rugi ini segera diselesaikan. Kasihan warga saya," harapan besar Kades Pematang Tebih, Selamat.
Kejadian serupa juga dialami warga Desa Ujungbatu Timur, Kecamatan Ujungbatu. Di desa ini ada 9 tower SUTT yang melintasi lahan kebun karet dan kelapa sawit milik warga, namun belum diganti rugi.
Warga bahkan sempat mengancam akan merobohkan tower SUTT yang ada di lahannya, jika ganti rugi tidak segera dilakukan.
Keluhan warga juga dibenarkan Kades Ujungbatu Timur Harde Yanto. Diakuinya, ada 8 warga sebagai pemilik lahan yang datang ke dirinya, mengeluhkan belum menerima ganti rugi lahan, dampak dari proyek tower atau jaringan SUTT 150 KV, Kita akan tetap mencarikan solusi untuk hal ini," kata Harde Yanto.
Kades mengaku pernah bersama warga mempertanyakan perihal ganti rugi ke PT. PLN Ranting Ujungbatu, namun mereka mendapat jawaban kalau wewenang ganti rugi bukan dilakukan oleh PLN, tapi melalui pihak ketiga atau rekanan, "Masyarakat hanya berharap ganti rugi karena kebun sawit dan karet mereka yang ditumbang untuk pembanguan tiang tower itu. Kalau tidak ada kejelasan dari pihak terkait, kami tidak bisa menahan amarah masyarakat," kata Harde dan berharap pihak terkait segera merealisasikan janji ganti rugi lahan kepada warga di desanya.
Sementara, Manager PT. PLN Rayon Pasirpangaraian David Sibarani, mengatakan untuk ganti rugi lahan masyarakat yang dilalui jaringan SUTT bukan wewenang instansinya, melainkan menjadi tanggungjawab Unit Induk Pembangunan Pekanbaru.
"Itu bukan urusan kita pak, karena sudah beda divisi. Kalau mau jelas tanyakan ke Unit Induk Pembangunan Pekanbaru," saran David kepada wartawan.
Sumber RiauTerkini.com


Komentar Via Facebook :