Wahhh... Tiga Hakim PN Pekanbaru Dilaporkan Ke KY, Ini Penyebabnya...

Wahhh... Tiga Hakim PN Pekanbaru Dilaporkan Ke KY, Ini Penyebabnya...

H. Rifa Yendi, SH

Pekanbaru, RanahRiau.com-  H. Rifa Yendi, SH selaku Pemilik sebidang tanah yang terletak di JL. Rajawali Sakti, Kelurahan Delima, Kota Pekanbaru Berdasarkan SHM. No. 8732/2016 (sebelum alih wilayah SHM. No.894/1982) melaporkan tiga Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI.

Pasalnya, dari keterangan dirinya, Hakim tersebut kuat dugaan telah melanggar Kode Etik persidangan dengan merubah dan mengesampingkan Fakta-fakta Hukum pada perkara Perdata No. 107/Pdt.G/2017/PN.Pbr tentang sengketa kepemilikan tanah yang telah diputus pada tanggal 23 Oktober 2017 lalu.

"Saya tidak habis pikir, bagaimana bisa Hakim-hakim yang Terhormat itu dapat memutus dengan melawan hukum yang berlaku dan mengesampingkan fakta persidangan," Sebutnya kepada pewarta, Rabu, (24/1/2018) di Pekanbaru.

Mantan Ketua DPD REI Provinsi Riau inipun membeberkan tiga nama hakim yang dilaporkan pihaknya, yaitu, Abdul Aziz SH, M.Hum. Sorta Ria Neva, SH, M.Hum. Sulhanuddin, SH., MH.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, H. Rifa Yendi, SH, merupakan Pemilik sebidang tanah yang terletak di JL. Rajawali Sakti, Kel. Delima, Kota Pekanbaru Berdasarkan SHM. No. 8732/2016 (sebelum alih wilayah SHM. No.894/1982).

Namun, pada tahun 2013 Lurah Delima menerbitkan Surat Keterangan Riwayat kepemilikan Tanah atas nama Rostiati berdasarkan Selembar Surat Pernyataan yang diduga palsu, Padahal Pada Saat Proses Persidangan Itu Lurah yang diduga Menerbitkan Surat Palsu telah ditahan di Polresta Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Susanto SIK SH MH melalui Kasatreskrim Kompol Bimo Arianto kepada awak media saat di konfirmasi, Jum'at (11/08/17) membenarkan atas penangkapan mantan lurah tersebut atas dugaan pemalsuan surat tanah.

Berdasarkan surat SKRPT tersebut maka Rostiati mengajukan Gugatan terhadap H. Rifa Yendi, SH, di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Singkatnya pada tanggal 23 Oktober 2017 Majelis Hakim telah membacakan putusan atas perkara tersebut dimana setelah membaca dengan seksama dan teliti, ditemukan keanehan dalam putusan perkara perdata tersebut, diantaranya adalah:

1. uraian batas sempadan yang di muat di salinan Gugatan awal berbeda dengan uraian gugatan yang terdapat didalam salinan resmi putusan perkara.

2. Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya diduga sengaja menghilangkan posisi Tergugat II dan Tergugat IV dengan menyatakan tidak mengajukan eksepsi/jawaban, fakta persidangan Tergugat II dan IV mengajukan jawabannya melalui kuasa hukumnya.

3. amar ke-3 dari putusan majelis hakim dalam perkara tersebut yang merupakan surat dasar penerbitan SKRPT milik Rostiati, tidak pernah dibuktikan dalam persidangan, sehingga atas dasar apa majelis hakim mampu memutuskannya jika tidak pernah dibuktikan selama persidangan.

Berdasarkan kejanggalan dan keanehan tersebut, dirinya merasa tindakan majelis hakim tersebut telah melanggar rasa keadilan, bertentangan dengan hukum acara yang berlaku dan dipandang telah nyata melanggar kode etik dan Perilaku Hakim, untuk itu maka dirinya melaporkan para hakim tersebut ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan MA RI.

Untuk dapat diperiksa dan di berikan sangsi yang berat mengingat banyaknya kesalahan yang dilanggar dengan sengaja guna menguntungkan pihak tertentu.

Reporter    : Faisyal




 

 

 

 

 

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :