Sempat Ditutup Timbunan Tanah, Dugaan Limbah B3 PT CPI Duri Berbahaya Bagi Lingkungan

Sempat Ditutup Timbunan Tanah, Dugaan Limbah B3 PT CPI Duri Berbahaya Bagi Lingkungan

Pekanbaru, RanahRiau.com- Perusahan minyak terbesar di Riau, PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) disinyalir telah melakukan pembuangan limbah hasil produksinya yang mengandung Bahan Berbahaya Beracun (B3) sembarangan dan tidak mengikuti prosedur yang seharusnya. Sayangnya, pihak perusahaan justru menuding pekerjaan dan kebijakan mereka juga jadi tanggungjawab otoritas pemerintah terkait.

“Dalam pelaksanaan program lingkungan tersebut, PT CPI senantiasa bekerja sama dengan SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan otoritas pemerintah terkait lainnya guna memastikan keberhasilan program tersebut,” ungkap  Danya Dewanti selaku Manager Corporate Communications Chevron menjawab melalui email.

(Keterangan Foto : Media bersama Humas PT CPI Duri Saat Investigasi)

Sebelumnya, persoalan limbah ini pernah mendapat sorotan tajam dari LSM Lembaga Penyelamatan dan Pemanfaatan Aset Negara Republik Indonesia (LPPAN RI) dengan mengirimkan surat ke PT CPI. tapi sampai berita ini diturunkan surat dari LSM LPPAN tidak pernah dijawab perusahaan yang jadi “raja minyak” di Riau ini.

Lebih lanjut Danya Dewanti menegaskan, bahwa  program pengelolaan tanah yang terdampak minyak bumi dari operasi migas dijalankan sesuai hukum dan peraturan Indonesia serta ketentuan Kontrak Kerja Sama (Production Sharing Contract PSC) yang berlaku.

PT CPI merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dari Pemerintah Indonesia yang mengelola aset-aset negara di Blok Rokan di Provinsi Riau dan bekerja di bawah pengawasan dan pengendalian Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Dalam surat yang dikirimkan  pihak PT CPI melalui email juga disebutkan bahwa, program lingkungan merupakan bagian dari kegiatan operasi minyak dan gas bumi PT CPI yang diatur dalam PSC.

Merujuk pada PSC Blok Rokan, pemerintah memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan operasi migas yang tercakup dalam PSC tersebut, termasuk di dalamnya keputusan-keputusan pada aspek-aspek utama operasional, financial dan investasi, termasuk kegiatan di bidang lingkungan.

Sementara itu Ketua Umum LPPAN RI, Amir Muthalib kepada media mengatakan, sinyalemen adanya pembuangan limbah B3 dari PT CPI di dekat area pemukiman masyarakat sekitar Gethering Station Bekasap 11, Duri.

(Keterangan Foto : Salah Satu tim Investigasi menujukan adanya Tutupan Timbunan Tanah dan ada resapan limbah B3)

Dikatakan Amir, limbah itu dibuang begitu saja di pinggir anak sungai Pudu sejak lama. Akibat limbah B3 itu sangat berbahaya bagi makhluk hidup, termasuk air sungai.

"Kami yakin sekali limbah itu telah dibuang dengan sengaja dan tidak mengindahkan aturan yang berlaku untuk pembuangan limbah B3 dari pemerintah. Kami sudah menyurati mereka secara resmi dan mempertanyakan hal ini. Tapi sampai hari ini tidak ada jawaban dari PT CPI," ungkap Amir.

Sewaktu dilakukan investigasi langsung ke lapangan Selasa (26/12/2017) yang dikuti Humas PT CPI Duri, pihak LSM LPPAN RI, dan media, ternyata lokasi itu sudah ditimbun dengan tanah galian. Namun, hal itu tidak dapat menutupi bahaya limbah yang sudah terlanjur ada di daerah itu.

Pada saat itu, terlihat jelas lokasi yang berada di antara kebun sawit itu sudah diujung tanah, dan terlihat sekali tanah itu masih baru dan berbeda dengan tanah di sekitarnya.

Dalam penimbunan itu juga menutup jalan anak sungai Pudu sehingga air anak sungai itu hanya berupa rembesan saja. Bahkan, kondisi penimbunan itu tidak ada penjelasan.

Jika untuk jalan, tidak ada jalur jalan disana karena kebun sawit dan belukar. Jika untuk penimbunan akan ada pembangunan tidak juga karena area Bekasap 11 itu cukup jauh dari pusat pembanguan.

Untuk itu LSM LPPAN RI meminta pihak perusahaan dapat mengklarifikasi alasan mereka melakukan itu. Sedangkan pihak LSM mengklaim pihak PT CPI telah melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 98 ayat 1, Pasal 69 ayat 1 huruf b, Pasal 108 ayat 1 huruf a, Pasal 1 huruf 109 dan Pasal 110. Selain itu juga diduga melanggar UU tentang Kehutanan.

Pihak PT CPI sendiri yang turut mendampingi investigasi tidak memberikan keterangan apapun dan mereka mengatakan hal itu harus langsung ke main office Rumbai.

Sementara di tempat lain Ketua Komunitas Selamatkan Gajah dan Lingkungan Indonesia  Dantes Sianipar mengatakan bahwa limbah yang berada di area Chevron Bekasao sudah diambang bahaya.

“Saya pernah melihat dengan mata kepala sendiri ada gajah minum air limbah dari anak sungai yang ada di area produksi Bekasap 11. Setelah itu gajah tersebut menggelepar dan akhirnya gajah tersebut sakit.

Artinya air limbah dari anak sungai tersebut mengandung racun. Diduga gajah-gajah itu sakit akibat minum air limbah anak sungai yang ada di area produksi  Bekasaf 11,” tegas Dantes.


Reporter Investigasi     : Abidah
Editor                       : Fes









 

 

 

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :