Tegaaa.. Salah satu Sekolah di Kuansing, Dana Bantuan Untuk Siswa Miskin Pun Di Sunat...
Kuantan Singingi, RanahRiau.com- Wali murid di Kecamatan Pangean kabupaten kuansing yang namannya tidak mau disebutkan mengungkap adanya dugaan pemotongan bantuan dana Siswa Miskin (BSM) yang telah disalurkan oleh Pihak Sekolah kepada 100 (Seratus) orang Siswa. Hal ini disampaikan Ketua Ikatan Sarjana Peduli Pendidikan (ISPP) Kuansing Rizki Erlando, S.Pd kepada reporter ranahriau.com, Selasa, (26/12/2017).
"Besaran jumlah bantuan kepada masing-masing Siswa Miskin yang harus diterimanya adalah berkisar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) Per siswa, kemudian diduga adanya pemotongan Sebanyak Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) per murid tanpa di musyawarahkan dengan Wali murid. Sementara Jumlah murid yang menerima ada 100 Orang murid. Ini angka yang cukup besar," Sebutnya.
untuk menindak lanjuti, dirinya telah mendiskusikan persoalan tersebut dengan wakil Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kuansing, Al hasil, Kata dia, jika ditemukan benar maka pihak sekolah yang bersangkutan telah menyalahi aturan.
"Sore kemaren saya sudah mendiskusikan dengan wakil PGRI KUANSING, ternyata pendapat yang sama memang sudah menyalahi aturan," Imbuhnya.
Lebih lanjut Rizki Erlando Selaku orang nomor satu di ISPP yang akrab dipanggil Erlan ini juga menjelaskan, bahwa kejadian ini merupakan hal yang sangat serius yang perlu kita Awasi bersama, karena Pemotongan dana BSM bisa dipidanakan. pasalnya, sambung dia, BSM termasuk dalam kategori dana penanganan fakir miskin, karena program itu diluncurkan untuk penanganan fakir miskin agar anaknya tidak sampai putus sekolah.
"Pelaku bisa dijerat Undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin. Utamanya Pasal 43 ayat 1 yang menyatakan setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin dipidana dengan pidana penjara penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.juta. Ayat 2 (Dua) undang-undang tersebut menegaskan, lembaga yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin dipidana dengan denda paling banyak Rp 750 juta," Tegasnya.
Dalam penjelasannya, Erlan juga sempat menanyakan ke wali murid tersebut, kemudian adapun alasan pemotongan dari pihak sekolah katanya untuk membayar gaji guru dan TU.
"Tapi apapun alasannya tetap menyalahi karena sudah ada dana BOS kecuali untuk pemotongan dana BSM ini sudah ada kepesakatan dengan wali murid, Nah Pemotongan ini merupakan keputusan sepihak dari sekolah," Sergahnya.
Karena itu Kata Erlan "kita minta pihak sekolah menyelesaikan hal ini secara baik-baik. Ini juga jadi pelajaran bagi sekolah lain supaya lebih hati-hati dalam mengelola dana bantuan dan jangan ada lagi sunat menyunat." Ucap dia.
Sementara itu, Saat ditanyakan reporter ranahriau.com mengenai identitas sekolah yang dimaksud, Erlan enggan menyebut, namun dia mengakui informasi yang diterima dari laporan wali murid cukup lengkap.
Reporter : Eki Meidedi
Editor : Fes


Komentar Via Facebook :