RAPP dianggap Melawan Negara, Ini Jelasnya...

RAPP dianggap Melawan Negara, Ini Jelasnya...

Foto : Mongabay Indonesia

Jakarta,RanahRiau.com- Boy Jerry Even, Manajer Kajian Kebijakan Eksekutif Walhi Nasional mengatakan, saat ini di Riau dan wilayah lain sedang mengalami darurat ekologis gambut.

Dikutip dari laman mongabay Indonesia tertanggal (14/12/2017), sekitar 63,57 persen wilayah Riau sudah terkapling untuk kepentingan investasi. Secara legal, luas mencapai 5.018.045,06 hektar dan ilegal berdasarkan temuanpanitia khusus lahan DPRD Riau seluas 648.368, 18 hektar.

PP 71/2014 dengan revisi PP 56/2016, katanya, jadi langkah perbaikan pemerintah dalam mengelola gambut di Indonesia. Pemilik izin Hutan Tanaman Industri (HTI) , dalam aturan itu wajib lakukan perbaikan RKU. Dia berharap, pemerintah tegas melawan korporasi yang menolak patuh, seperti RAPP. Terlebih, katanya, tak hanya berbicara dengan lingkungan terkait hidrologis gambut tetapi menyangkut kepentingan masyarakat yang pada 2015 terpapar asap.

”Perusahaan harus mau patuh karena itu tanah dan lahan negara. Mereka cuma pinjam. Bank Dunia mencatat kerugian karena karhutla 2015, sebesar Rp221 triliun, belum termasuk aspek kesehatan, pendidikan, nilai plasma nutfah dan emisi karbon.”RAPP tidak hanya mendapatkan kerugian ekologis, tapi menciptakan konflik ekonomi dan budaya,” katanya.

Berbicara dengan isu buruh yang dimunculkan RAPP, kata Boy, pemerintah dapat memanfaatkan program perhutanan sosial yang sedang berjalan.

”Apa yang dilakukan KLHK merupakan awal baik untuk menunjukkan bagaimana negara hadir. Ini jangan hanya dilakukan KLHK karena pelanggaran RAPP banyak indikasi. Pemerintah harus bersatu jika mau mengakhiri ini,” kata Henry Subagiyo Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL).

Pemerintah, katanya, harus lakukan pendekatan komprehensif agar kuat, misal melibatkan KPK, Ditjen Pajak, dan kementerian lain.Made Ali, Wakil Koordinator Jaringan Komunikasi Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mengatakan, perlu ada audit dan evaluasi izin-izin korporasi.

”Banyak pelanggaran RAPP, KPK harus turun langsung ke lapangan. Mulai izin pengelolaan hutan hingga masalah pembakaran lahan,” katanya.Walhi mencatat, ada beberapa konflik di konsesi RAPP dan APRIL di Riau seperti di Pulau Padang dimana, konflik dengan masyarakat. Ada juga aliran kayu RAPP merusak perahu nelayan Kampung Sungai Rawa di Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. Lalu, 893 hektar lahan karet di Kecamatan Sungai Mandau, Siak rata dengan tanah oleh RAPP.

Kasus lain, konflik ketenakerjaan RAPP dengan penduduk lokal di Pelalawan. RAPP juga cemari air Sungai Paku di Desa Sungai Paku, Singingi Hilir, Kuantan Singingi, Riau. Sejak 2013 hingga sekarang, Pulau Padang, mengalami banjir kala musim hujan karena ada pembangunan kanal RAPP dan sempat terjadi kebakaran pada 2015. Kebakaran hutan terjadi di Bengkalis, Pelalawan dan Kepulauan Meranti pada konsesi RAPP.

Boy mengatakan, RAPP melawan negara tak hanya satu kali. Pada 2002, Kepala Dinas Kehutanan Riau dihadang masuk konsesi RAPP. Pada 2016, Kepala BRG dihadang masuk konsesi RAPP yangbaru tanam di Pulau Padang.

Berdasarkan data Jikalahari, RAPP dan April Group merugikan keuangan negara dan kerugian ekologis Rp712,24 triliun. Angka ini, katanya, didapat dari nilai tegakan kayu hutan alam yang hilang atas penerbitan izin (Rp2,5 triliun), temuan Monev Perizinan DPRD Riau 2015 potensi kerugian negara dari pajak tidak disetor April Group (Rp 6,5 triliun), kerugian ekologis (Rp687 triliun).

Putusan Mahkamah Agung atas PTMerbau Pelalawan Lestari pada Agustus 2016 sebesar Rp16,4 triliun.

 

 

 

 

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :