Abidah Bantah Pelaku Pemerasan Bukan Wartawan Buser Kriminal...
Pekanbaru, RanahRiau.com- Perwakilan media online dan tabloid buser kriminal Riau, Abidah (29/11/2017) membantah ada nya wartawan buser kriminal di tangkap polisi karna tindak kriminal pemerasan di daerah bekasi dan cianjur.
"Berita yang beredar itu tidak benar dari wartawan buser kriminal, nama koresponden untuk wilayah bekasi dan cianjur sudah beda,semua identitas mereka berbeda dengan buser kriminal, mulai dari kantor sampai nama pimpinan juga sudah berbeda,pimpinan perusahaan buser kriminal T Zuneth. Kantor beralamat jln Taruna jaya no 9 Cibubur Jakarta Timur.
Sementara kantor SKM Buser di jalan Pondok Gede Bekasi. Pimpinan Calvien caeni." Ungkapnya.
Dirinya melanjutkan, Sebagai perwakilan di daerah juga menghimbau kepada wartawan yang bergabung di buser kriminal untuk tetap bekerja sesuai dengan kode etik jurnalis dan uu no 40 thn 1999.
Sementara itu, sambung dia, laporan rilis dari polsek cianjur sudah kami terima dan kronologi seperti ini.
"Pada hari Senin Tanggal 27 November 2017 Sekira Pukul 13.00 Wib bertempat di Mapolsek Karangtengah Jl. Raya Bandung Km 3 Desa Bojong Kec. Karangtengah Kab. Cianjur, Pengungkapan tindak pidana, Pemerasan dan Pengancaman yang di duga dilakukan oleh Oknum Wartawan dari Media Surat Kabar Buser," urainya.
KAPOLSEK KARANGTENGAH KOMPOL AGUS JAMALUDIN, SH dengan Anggota Polsek Karangtengah Polres Cianjur Kepada Media baik Cetak maupun Elektronik mengatakan, Ada laporan dari Darwi (46) alamat jln perumahan Noah blok B karangtengah cianjur. menerangkan pada hari Senin tanggal 07 Nopember sekitar jam 11.00 Wib sewaktu sedang tidak ada di rumah, mendapat kabar dari istri bahwa telah kedatangan orang ke rumah untuk memesan daging, kemudian sekitar jam 15.00 Wib sewaktu sedang berada di rumah datang 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenal mengajak ngobrol di depan mesjid perumahan kemudian kedua laki-laki tersebut mengaku sebagai wartawan dan memperlihatkan photo yang ada di Handphone sambil berkata “Mas, masalah ini kalau ingin aman dan ingin ditutup, saya minta 30.000.000,- (tiga puluh juta), kalau kamu ngasih tiga puluh juta masalah ini beres dan tidak akan di ekspose di surat kabar," Cerita darwi.
karena saksi takut dengan ancaman tersebut, akhirnya saksi menyanggupi dan memberikan uang sebesar Rp. 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah).
Uang tersebut diserahkan dalam dua kali penyerahan yakni pada hari itu juga sekitar jam 15.00 Wib, saksi menyerahkan uang sebesar 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah ) di fly over jalan lingkar timur kemudian pada hari Rabu tanggal 08 Nopember sekitar jam 08.00 Wib, saksi menyerahkan uang sebesar Rp. 11.000.000,- ( Sebelas juta rupiah ) di dekat poll Bus Marisa Holiday Jalan Raya Bandung.
Saksi menerangkan pada saat menyerahkan uang kepada pelaku sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) waktu itu saksi hanya sendiri, tetapi pada saat saksi menyerahkan uang sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah ) ditemani oleh saksi Sdr. HUSEN namun saksi Sdr. HUSEN tidak bersama-sama dengan saksi karena saksi Sdr. HUSEN hanya memperhatikan dari belakang.
Setelah pelaku menerima uang sejumlah 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah), pada hari Rabu tanggal 08 Nopember 2017 sekitar jam 12.00 Wib, pelaku meminta uang lagi pada saksi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) namun saksi tidak menuruti apa yang diminta oleh pelaku.
pelapor menerangkan salah satu dari pelaku mengaku bernama ELAN dengan ciri-ciri memakai jaket sweater bertuliskan “ POLISI" dan memperlihatkan ID Card serta membawa tas warna coklat.
Akibat dari kejadian tersebut saksi merasa dirugikan secara materi sebesar Rp. 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah)
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut, bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Nopember 2017 sekitar jam 16.00 Wib didapat informasi bahwa orang yang diduga pelaku berada di Wisma pelangi Jl. Raya Bandung Kp. Samolo Ds. Ciherang Kec. Karangtengah Kab. Cianjur hingga kemudian pada sekitar jam 17.00 Wib, orang yang diduga pelaku dapat ditangkap selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diketahui kedua orang yang ditangkap tersebut bernama HENDRIK PELANI asl HERLAN dan AGUS.
Hasil dari pemeriksan kedua orang pelaku an. HENDRIK PELANI als HERLAN dan an. AGUS diketahui bahwa mereka berdua melakukan perbuatan tersebut bersama dengan 4 (empat) orang lainnya, selanjutnya dilakukan penangkapan kembali terhadap 2 (dua) orang pelaku yakni Sdr. GUN GUN als UGUN dan Sdr. HERMAN sedangkan pelaku an. ADES dan an. REDI masih dalam pengejaran (DPO).
Hasil pemeriksaan lebih lanjut ke- 4 (empat) orang pelaku an. HENDRIK PELANI als HERLAN, AGUS, GUN GUN als UGUN dan HERMAN, bahwa mereka melakukan perbuatan tersebut dengan tujuan untuk mengancam dan menakut-nakuti korban sehingga korban mau menyerahkan uang sebesar 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah) dan uang tersebut di bagi-bagi masing-masing Sdr. UGUN mendapat bagian Rp. 14.900.000,- (empat belas juta Sembilan ratus ribu rupiah), kemudian Sdr. HENDRIK als HERLAN mendapat bagian Rp. 7.300.000,- (tujuh juta tiga ratus ribu riupiah), Sdr. AGUS mendapat bagian Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) sedangkan Sdr. ADES (DPO) dan Sdr. REDI (DPO) mendapat bagian masing-masing Rp. 1.100.000,- ( satu juta sertaus ribu rupiah)
Para Pelaku tersebut dalam melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap korbannya dengan cara mengamati terlebih dahulu calon atau target korbanya di Hotel atau penginapan yang keluar/cek out selanjutnya di ikuti sampai orang yang akan menjadi target pemerasan menurunkan perempuan, saat orang yang akan menjadi target menurunkan perempuan oleh pelaku di foto kemudian target di ikuti sampai di rumah tinggalnya, Setelah diketahui rumahnya kemudian pelaku mendatangi rumah orang yang akan menjadi target setelah bertemu kemudian menakut-nakuti dengan foto yang ada kepada orang tersebut dengan alasan akan di ekspose di Surat Kabar, Apabila tidak mau di ekspose di Surat Kabar Korban di minta sejumlah uang oleh Para Pelaku.
Para Pelaku tersebut dalam melakukan Pemerasan dan Pengancaman dengan mengaku wartawan meminta sejumlah uang kepada Pelapor kalau tidak diberikan akan mengancam dan mengexpose ke dalam Surat Kabar.
Saat ini yang di duga para Pelaku Pemerasan dan Pengancaman yang dilakukan oleh oknum yang mengaku berprofesi sebagai Wartawan di salah satu media Surat Kabar yaitu Buser selanjutnya di amankan di Rutan Mapolsek Karangtengah serta Perkaranya sedang dalam Proses Penyelidikan dan melanggar pasal primer 368 ayat (1) KUHP pidana subsider pasal 369 ayat (1) KUHP pidana penjara selama 9 tahun " tegas kapolsek karang tengah.
Reporter : Hafiz/Rilis
Editor : Fes


Komentar Via Facebook :