Persiapan Hadapi Pilbub Inhil, KPUD Tetapkan Syarat calon Yang Akan maju, Ini Syaratnya...
Inhil, RanahRiau.com- Bertempat di kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada hari Selasa tanggal 28 November 2017 mulai pukul 10.00 WIB sampai selesai telah dilaksanakan rapat Pleno KPUD INHIL menetapkan persyaratan pencalonan untuk partai politik atau gabungan Partai Politik dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupat Indragiri Hilir Tahun 2018.
Dalam hal ini, dihadiri seluruh komisioner KPUD INHIL, Sekretaris, dan Panwaslu Kabupaten Inhil.
Menurut penjelasan M.Dong (divisi teknis) KPUD Inhil bahwa rapat pleno tersebut merupakan kewajiban bagi KPUD Inhil untuk menetapkan persyaratan pencalonan, sebagai dasar bagi parpol untuk mengajukan bakal pasangan calon yang akan diusung dalam pilkada INHIL 2018.
Sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang pencalonan pilkada pada pasal 5 diatur bahwa dalam menetapkan persyaratan pencalonan mengacu pada penetapan KPU Kabupaten/kota mengenai perolehan kursi dan perolehan suara sah hasil pemilu 2014, kalau digunakan ketentuan kursi DPRD maka rumus persyaratan pencalonan = jumlah kursi DPRD × 20 % = 45 × 20 % = 9 Kursi, kalau digunakan ketentuan suara sah digunakan rumus persyaratan pencalonan : jumlah suara sah x 25 % = 332.919 × 25 % = 83.230 suara sah.
Dari ketentuan tersebut tidak ada satupun parpol di INHIL yang bisa mengusung sendiri bakal pasangan calon atau harus bergabung/berkoalisi dengan parpol lain untuk mencukupi ketentuan 9 kursi atau 83.230 suara sah.
Parpol yang bisa mengusung bakal pasangan calon hanyalah partai yang memiliki kursi di DPRD, sehingga PKPI tidak bisa berkoalisi dengan parpol lain untuk mengusung bakal pasangan calon karena tidak memiliki kursi di DPRD Kabupaten Inhil.
Reporter : Yanda
Editor : Fes


Komentar Via Facebook :