Dilaporkan Warga, Pelaku PETI Ini Ditangkap Polisi...
Kuantan Singingi, RanahRiau.com- Karyawan PT RAPP Estate Cerenti An.NAFRIZON Zaini bersama dua orang security Laporkan Satu orang Warga Atas Nama Sarmin 45 tahun yang tinggal di Desa Lubuk Ramo kecamatan Kuantan mudik. pasalnya, sarmin telah melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di areal Konsesi HTI PT.RAPP, tepatnya di Desa Pantai Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing Rabu (15/11/2017).
Adapun Saksi- saksi saat kejadian yakni LUCEN SITUMORANG yang bekerja sebagai Security PT.RAPP, bersama HARDI SIMAMORA, yang juga bekerja sebagai Security PT.RAPP Estate Cerenti.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Fibri Karpiananto, SH.S.Ik melalui kasubag humas AKP G Lumban toruan membenarkan Pada hari Rabu 15 November 2017 sekira pukul 15.05 wib di areal Konsesi HTI PT.RAPP di Desa Pantai Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing, pelapor bersama saksi-saksi melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sehubungan melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa izin.
Adapun Barang Bukti yang diamankan petugas yaitu 1 buah mesin dompeng, 1 buah mesin keong,1 buah mesin robin, 2 lembar karpet, 2 buah pipa paralon dan 1 buah spiral
Pasal yang diterapkan terhadap Sarmin adalah Pasal 158 UU RI NO. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 KUH.Pidana
Sekarang pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing untuk diproses hukum lebih lanjut.
Reporter : Eki Meidedi
Editor : Fes


Komentar Via Facebook :