Polres Inhil Turut Mengamankan Sidang Pembunuhan Anggota Koramil 03 Kateman

Polres Inhil Turut Mengamankan Sidang Pembunuhan Anggota Koramil 03 Kateman

Tembilahan, RanahRiau.com- Pengadilan Negeri Tembilahan, Jalan Prof. M. Yamin Tembilahan, Personel Polres Indragiri Hilir telah melaksanakan pengamanan sidang kasus pembunuhan terhadap anggota Koramil 03 Kateman, Almarhum SERDA Musaini yang dilakukan oleh terdakwa M. Tamsir, pada hari Jumat, tanggal 7 Juli 2017 kemaren.

Pengamanan persidangan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Indragiri Hilir KOMPOL Maison, SH, dengan kekuatan Personel Gabungan Lintas Fungsi sebanyak 60 orang, serta dibantu oleh Personel Sub Den POM I/3-2 Tembilahan, dan Provos Kodim 0314/Indragiri Hilir. Tampak hadir di Pengadilan Negeri Tembilahan adalah Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung, S.IK, M.Si, Kajari Indragiri Hilir Lulus Mustofa, SH, MH, Pasi Intel Kodim 0314/Indragiri Hilir Kapten CBA. Justin Sitorus, Pasi Ops Kapten Inf. Abdillah Rahmansyah, Kasat Reskrim AKP Arry Prasetyo, SH, MH, Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, SH dan Kasat Sabhara AKP Sutono, Rabu tanggal 15 November 2017, pukul 10.23 WIB.

Adapun Perangkat Sidang adalah Hakim Ketua sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan Arie Satio Rantjoko, SH, MH, Hakim Anggota Saharudin Ramanda, SH, Hakim Anggota, Andi Graha, SH, dan Panitera, M. Fauzan Asbar SH. Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum Frederic T. Tobing, SH, dan Theresia Lignauli Sirait, SH. Terdakwa didampingi Penasehat Hukum, Jumiardi, SH.

Agenda sidang perdana ini diisi dengan pembacaan riwayat hidup terdakwa dan  dakwaan terhadap terhadap terdakwa. Sidang ditunda hari Senin, tanggal 20 November 2017, untuk pemeriksaan saksi - saksi.

Persidangan kasus pembunuhan ini, cukup menarik perhatian masyarakat, karena korbannya adalah seorang anggota Kodim 0314/Indragiri Hilir yang bertugas sebagai Babinsa di wilayah Koramil 03/Kateman.


Reporter    : Yanda/Rilis
Editor       : Fes

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :