Mau Ditangkap, Pengedar Shabu Ini Tahan Pintu Rumahnya, Ya Di Dobrak Polisi, Al Hasil Tercyduk Deh..
Kuantan Singingi, RanahRiau.com- Sat Res Narkoba Polres Kuansing kembali melakukan pengamanan terhadap satu orang di duga pelaku TP. Narkotika jenis Sabu OKTONI Alias Siot (37) di Kelurahan Muara Lembu Kec. Singingi Kab. Kuansing Selasa (14/11/2017) sekira pukul 16.00 Wib.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Fibri Karpiananto, SH.S.Ik melalui ka humas AKP G Lumban toruan menjelaskan kepada ranahriau.com bahwa Pada hari Selasa (14/11/2017), Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuansing mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran gelap narkoba di Kel Muara Lembu.
kemudian Kanit Opsnal melaporkan kepada Kasat Narkoba Akp Adi Pranyoto,SH.MH atas informasi tersebut Kasat Narkoba memerintahkan Kanit Opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Sekira pukul 16.00 Wib Kanit Opsnal sampai di depan rumah yg dicurigai dan langsung menuju ke rumah dimaksud dan dari luar terlihat ada seorang laki laki yang lari masuk kedalam kamar.
Kemudian Kanit Opsnal dan anggota membuka pintu kamar tersebut karena ditahan dari dalam terjadilah saling dorong mendorong pintu kamar nya setelah terbuka terhadap laki-laki tersebut ditanya mengaku bernama OKTONI als si OT.
Karena namanya sama dengan yang dicurigai maka terhadap nya langsung ditangkap dan diatas kasurnya dilihat ada sebuah dompet warna coklat yang diakui miliknya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kemudian ditemukan juga bungkusan plastik bening berisikan butiran putih diduga sabhu serta si OT juga mengakui ada uang hasil jual beli sabhu sebanyak Rp 6 juta yg berada dalam buku tabungannya selanjutnya uang tersebut langsung ditarik dari ATM BRI miliknya guna dijadikan barang bukti.
Adapun Barang bukti yang diamankan petugas yaitu satu paket plastik warna bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika Jenis sabu. Uang Rp.6.000.000 (enam juta rupiah). satu unit hp merk Nokia tipe 105 warna hitam dan Satu kartu ATM BRI
Sekarang Tersangka bersama barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 6.000.000 dibawa ke Mapolres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Reporter : Eki Meidedi
Editor : Fes


Komentar Via Facebook :