Dianggap Tidak Sesuai, Masyarakat Minta Ganti Rugi Lahan Jembatan Dikaji Ulang, Tapi Camat Sebut Ini
Jembatan Lubuk Jambi yang panjangnya lebih kurang 100 meter membentang sungai batang kuantan dan menghubungkan Desa Seberang Pantai ke Banjar Padang di jalan Lintas Sumatera merupakan jembatan yang sudah memiliki usia Senja, karena dibangun lebih kurang 40 tahun yang lalu
Jembatan yang diresmikan pada tahun 1980-an oleh Presiden Soeharto pada masa itu, sekarang dinilai sudah seharusnya diganti dengan jembatan baru dengan lahan yang berbeda dengan jarak berdekatan yang telah ditentukan.
Kuantan Singingi, Ranahriau.com- Karena mengingat usia jembatan yang sudah Tua, dengan menampung beban yang sangat berat setiap harinya, sangat di khawatirkan Terjadi Hal yang tidak kita inginkan, apalagi bentanganya Panjang membelah sungai batang kuantan yang sering Diterpah arus air yang cukup deras dan dalam
Hal ini diungkapkan oleh masyarakat Desa Banjar Padang ison kepada Ranahriau.com Selasa (14/11/2017) di lokasi jembatan yang akan dibangun tersebut.
Menurut ison, Ganti Rugi Lahan yang ditetapkan Pihak Appraisal atau Tim penilai dan Independen sangatlah tidak sesuai dengan apa yang diganti rugikan tersebut, karena Nilai ganti rugi jauh turun dari besaran harga ganti rugi tahun 2012 dengan tahun ini.
Dalam praktiknya, lanjut dia, segala hal yang menyangkut hasil kerja tim appraisal diverifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), apakah hasilnya sudah relevan atau tidak?
Kami menilai, sambung ison, Penetapan harga oleh Tim Appraisal dinilai arogan, karena cara penyampaiannya dipanggil satu-satu keruangan, dan keluarga pemilik lahan yang hadir tidak diperbolehkan masuk keruangan, Kemudian lagi Kepala desa pun disuruh keluar oleh pihak Penilai, ada apa?? Ujar ison menambahkan
Kemudian masyarakat yang akan menerima ganti rugi Lahan Pembangunan jembatan tersebut berharap dengan tim appraisal atau tim penilai dan Independen diminta tinjau kembali, namun camat kuantan mudik Jevrian Afriadi seolah olah melarang Tim untuk turun, kemudian Tim Appraisal juga tidak mau.
"Camat selalu menyampaikan kepada kami, kalau masyarakat tidak setuju dengan Jumlah Ganti Rugi Lahan yang ditetapkan, maka jalan satu-satunya yang akan ditempuh adalah ke pengadilan, disini terkesan menakut nakuti masyarakat, "ujar ison dengan nada tinggi.
"bagaimana masyarakat mau kepengadilan, mencari untuk hidup saja sulit, "tegasnya
Ison menambahkan" Selama ini, sedikitpun tidak pernah kami menghalangi pembangunan jembatan tersebut , bahkan kami juga berharap jembatan ini diganti baru dan cepat terselesaikan, Namun harus pantas dan wajar jugalah Ganti Ruginya, "
"Setelah diganti rugi, tentunya kami beli lahan baru lagi untuk membangun rumah, Untuk membeli tanah aja gak mencukupi, apalagi langsung membangun rumah, Sesuaikanlah dengan daerah tertentu, "ujarnya
Kami justru menilai Tim appraisal kaku dengan aturanya, Menurut penilaian kami sangat merugikan masyarakat dengan harga ganti rugi yang ditetapkan
Sementara Camat Kuantan mudik Jevrian Afriadi, M.Si Saat dikonfirmasi ranahriau.com melalui Via Telepon membantah atas dugaan masyarakat yang menganggap dirinya menakut nakuti masyarakat ke pengadilan supaya menyetujui besaran ganti rugi Lahan Pembangunan jembatan tersebut. Dirinya hanya menyampaikan bahwa "karena tenggang waktu penetapan harga ganti rugi tersebut sudah lewat 14 hari, ya satu-satunya untuk meningkatkan jumlah ganti rugi tersebut hanya lagi diajukan ke pengadilan," Sebut Camat
Kemudian Camat menambahkan, "memang dari 28 orang yang berhak menerima ganti rugi tersebut, ada 15 orang diantaranya tidak menyetujui besaran harga ganti rugi dan 13 orang yang menyetujui, maka yang 13 orang yang menyetujui tersebut, uang ganti ruginya akan di transfer langsung ke rekening pribadinya Sekitar tanggal 15 Desember 2017 kalau saya tidak salah, "ujar Jevrian
kemudian bagi 15 orang yang tidak setuju tersebut karena mereka minta ganti ruginya dinaikan, maka diarahkanlah melalui pengadilan,
Setuju atau tidak setujunya nanti, Uang ganti rugi tetap mereka terima, tapi melalui proses pengadilan dulu karena uangnya dititipkan di pengadilan, berbeda dengan 13 orang yang setuju tadi.
"Nah... jikalau seandainya 15 orang yang tidak menyetujui ini menang di pengadilan, mana tau nanti dapat menambah besaran harga ganti rugi tersebut," tutupnya.
Reporter : Eki Meidedi
Editor : Fes


Komentar Via Facebook :