Ade Hartati : RAPP Harus Ikuti Arahan Pemerintah Pusat, Jangan Ikuti Nalar Bisnis Saja
Pekanbaru, RanahRiau.com- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, Ade Hartati menyikapi permasalahan yang sedang bergejolak antara PT.RAPP yang saat ini mengerahkan kekuatan penuh melawan pemerintah, mengatakan, sebenarnya sudah jelas dalam aturan Perundang undangan yang tertuang pada pembukaan UUD 1945 Alenia Ketiga berbunyi :
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Pancasila." dan pasal 33 UUD 1945 sudah sangat terang bermakna setiap warga negara harus patuh kepada aturan pemerintah.
"Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa: Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sebuah negara akan berdaulat jika ia mampu menjalankan konstitusi nya / UUD (basic of low) sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara." Paparnya kepada Pewarta melalui pesan Whatsapp, Selasa (24/10/2017).
Menurutnya, dalam permasalahan RAPP adalah bukti bahwa negara hadir dan bersama-sama rakyat menyatukan tekad dan mengambil langkah tegas dalam rangka membela kepentingan yang lebih besar menyelamatkan lingkungan dan menggali sebesar-besarnya pajak dan retribusi yang berkeadilan bagi rakyat.
"RAPP sebagai perusahaan besar sudah seharusnya mengikuti arahan dari pemerintah pusat dengan mempertimbangkan dampak masif (PHK Karyawan) yang akan ditimbulkan jika RAPP terus bersikeras dengan nalar bisnisnya." Sergahnya.
Tidak Hanya itu, Politisi PAN Riau inipun mengingatkan, RAPP harus Memperbaiki rencana kerja tahunan sebagai salah satu syarat mutlak sebagai bentuk komitmen perusahaan untuk kepentingan rakyat.
"Pemrov Riau sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat agar dapat menyikapi hal ini." Pungkasnya.
Reporter : Faisyal
Editor : Fes


Komentar Via Facebook :