Mantap !!!
Kedua Terdakwa Jembatan Padamaran II, Hanya Di Tuntut 2 Tahun Penjara
Pekanbaru, RanahRiau.com- Sidang lanjutan Korupsi Jembatan Padamaran II yang berada di Kabupaten Rokan Hilir,dimana terdakwa Ibus kasri dan minton Bangun.Pada Senin (2/10) dalam agenda Pembacaan amar Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Meriview ulang dari pantauan awak media selama mengikuti persidangan dan pemberitaan bahwa dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tampak selalu mencecar terdakwa maupun saksi yang dihadirkan dalam bertanya.
Dalam ruang persidangan Jaksa Penuntut Umum membacakan amar tuntutan terlebih dahulu kepada Ibus Kasri kemudian Minton Bangun,dengan membacakan bahwa dalam dakwaan subsider pasal 3 junto pasal 18 UU RI Tahun 1999,Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto UU RI 30 Tahun 2001,tentang perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 dan junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Hal yang memberatkan bagi kedua terdakwa adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan Negara dalam hal ini keuangan Pemerintah Daerah Rokan Hilir lebih kurang Rp 9,2 M,dan hal yang meringankan kedua terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan mengaku menyesal atas perbuatannya.
Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) membacakan tuntutan kepada kedua terdakwa Dua ( 2 ) Tahun Penjara dan Denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan,sebagai pengganti kerugian Negara Jaksa Penuntut Umum melakukan penyitaan terhadap Uang milik PT Waskita Karya yang telah di setor di dua Bank.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Kamazaro Waruwu,akan melanjutkan persidangan kembali minggu depan dalam agenda pembelaan / pledoi.
Sumber : Media Berantas Kriminal


Komentar Via Facebook :