Dua Paket Sabu Kecil Ini, Antarkan AK Nginap Di Penjara...
Inhil, RanahRiau.com- AK (40 tahun), warga Jalan Harapan, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diamankan Polisi, bersama barang bukti berupa 2 paket kecil sabu-sabu, 1 unit HP merk Xiaomi, 1 buah timbangan digital merk Pocket Scale, gunting pemotong dan gunting penjepit, mancis, bong dan plastik pembungkus sabu-sabu.
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir, mengamankan seorang laki-laki, yang diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika, di Jalan Harapan Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir, Minggu petang, 08/10/2017.
Lanjutnya, Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung, S.IK, M.Si, melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar, SH, mengatakan bahwa penangkapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa ada orang yang sering bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Harapan Kelurahan Tembilahan Hulu.
Mendapat informasi tersebut, Kasat langsung memerintahkan Unit Opsnal Sat Res Narkoba, untuk melakukan penyelidikan lebih awal. Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa orang yang sering bertransaksi dan telah meresahkan warga sekitar adalah tersangka AK.
Akhirnya, Minggu petang, AK berhasil diamankan oleh Tim yang dipimpin Unit I Sat Res Narkoba, AIPDA Edi Surya, dirumahnya.
Saat ini, tersangka AK, bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Yanda).


Komentar Via Facebook :