Awalnya Transaksi Narkoba dengan Perempuan, Ehh Gak Taunya Polwan, Yaa Kena Dehhh...
Kuansing, RanahRiau.com- Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuansing tangkap warga muaro tombang atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu Jum’at malam (29/9/2017) sekira pukul 20.00 Wib
Pelaku narkoba yang diciduk Tim Opsnal Sat Res Polres Kuansing ini adalah JH Als JN (Lk 42), warga Desa muaro tombang kecamatan kuantan mudik kabupaten Kuantan Singingi
Pengungkapan kasus ini berawal pada jumat malam sekira pukul 20.00 Wib ketika Tim Opsnal Sat Res Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat Kecamatan Kuantan Mudik, bahwa di Desa Muaro Tombang sedang marak peredaran gelap Narkotika jenis sabu,
Atas informasi tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuansing dengan sigap melakukan penyelidikan dengan tehnik UNDERCOVER yang dilakukan oleh polwan sat narkoba dengan berpura pura membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu terhadap terlapor an. JH Als JN dengan harga Rp.500.000.
Kemudian dapat dipastikan bahwa terhadap sdr JH Als JN ada Narkotika jenis sabu, kemudian TIM melakukan penggrebekan di Rumahnya di Desa Muaro Tombang Kec. Kuantan Mudik Kab. Kuansing
Setelah dilakukan pengrebekan, Tim Opsnal menemukan JH Als JN sedang berada didalam kamar dan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu didekat sdr JON HENDRI Als JON duduk.
Bersama tersangka ini turut diamankan sejumlah barang bukti Barang Bukti 2 (dua) paket plastik klip warna bening diduga yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu, 5 (lima) bungkus plastik klip, Uang tunai Rp.1.900.000, 1 (satu ) unit HP merk Samsung SM 8109E warna Hitam, 1 (satu) unit HP merk HAMMER warna Putih, 1 (satu) unit HP merk OPPO tipe A371 warna putih, dan 1 (satu) unit HP ADVAN warna Putih.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Fibri Karpiananto, SH, SIK melalui ka humas AKP G Lumban toruan membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Kapolres bahwa tersangka JH Als JN beserta istri dan barang bukti saat ini telah diamankan di mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Eki).


Komentar Via Facebook :