Wahh... tak kantongi izin 5 Tower di Siak bakal disegel
Siak, RanahRiau.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Siak, Riau,
menertibkan lima menara telekomunikasi yang tidak mengantongi izin dari
dinas terkait.
"Ada di beberapa tempat yang
sudah kami tertibkan (segel), akan tetapi di tengah perjalanan bisa
dibuka kembali asalkan mereka mau menindaklanjuti pengurusan izin dengan
membuat pernyataan," kata Kepala Satpol-PP Kabupaten Siak Kaharuddin di
Siak, Selasa.
Kelima tower telekomunikasi yang
sudah ditertibkan tersebut adalah dua tower di Kecamatan Bunga Raya
yang dikelola oleh satu perusahaan, di Kecamatan Siak, Sungai Apit dan
Benteng Hulu, masing-masingnya satu tower.
"Namun
segel di tower Benteng Hulu sudah dibuka lagi karena mereka sudah mau
menunjukkan surat pengurusan perizinan. Tetapi bagi mereka yang tidak
mau mengurus izin akan kita lakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku,"
katanya lagi.
Sebelumnya dia menyebutkan tower
yang tidak mengantongi izin angkanya mencapai 80 tower, akan tetapi
pihaknya akan kembali mendata ulang tower-tower yang ada di
kecamatan-kecamatan.
Sementara Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPST) Kabupaten Siak,
Heriyanto menyebutkan, masih banyak sekali tower-tower yang tanpa izin
berdiri dekat permukiman warga.
"Kami bukan
melarang mereka mendirikan menara telekomunikasi itu, namun mereka juga
harus mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku," kata Heriyanto.
Menurutnya,
masyarakat akan mau-mau saja jika lahannya disewa untuk pembangunan
tower itu tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan akibat pendiriannya.
"Dengan
kondisi seperti saat ini masyarakat pasti mau kalau lahannya disewa
untuk pendirian tower, kami tidak bisa juga menyalahkan masyarakat,
karena lahannya disewa. Memang dampak buruk dari berdirinya tower yang
dekat dengan permukiman itu banyak, tetapi tidak semua masyarakat tahu
itu," sebutnya.


Komentar Via Facebook :