Paripurna DPRD Riau

Lelah Pansus RTRWP Riau Akhirnya Tuntas, Ranperda Pun Di Sahkan

Lelah Pansus RTRWP Riau Akhirnya Tuntas, Ranperda Pun Di Sahkan

Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau (DPRD Riau) dengan Agenda Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi Riau akhirnya di sahkan.

Sidang yang dihadiri 50 Anggota DPRD Riau ini dinyatakan Quorum, meski sebelumnya setiap kali persidangan paripurna selalu batal karena ketidak hadiran anggota DPRD Riau.

Pekanbaru, RanahRiau.com-
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRWP Riau, Asri Auzar menjelaskan, Pengesahan Ranperda RTRWP merupakan hasil kerja pansus dari tahapan panjang dan meneliti serta menelusuri selama kurang lebih satu tahun untuk kepentingan pembangunan Riau Kedepan.

"RTRW telah selesai dan gunanya untuk sektor pembangunan, dan hari ini maka kabupaten kota sudah bisa membuat RTRWnya juga," paparnya saat Di wawancarai Reporter ranahriau.com, Senin (25/9/2017) di DPRD Riau Pekanbaru.

Ketua Demokrat Riau inipun kembali menerangkan, hasil dari pengesahan ini nantinya akan di evaluasi oleh sejumlah kementerian, diantaranya Kementerian kehutanan, kementerian dalam negeri. selanjutnya, apabila ada catatan dan perbaikan, maka pansus akan melakukan revisi untuk menyempurnakan ranperda tersebut.

"Setelah paripurna, akan di evaluasi, karena ada beberapa perda, diantaranya APBDP, harus di evaluasi untuk melihat hasil pansus dan selanjutnya akan di perbaiki," Tukasnya.

sementara itu, saat ditanyakan ranahriau.com terkait proses tahapan evaluasi Ranperda ini, Dirinya menegaskan, tahapan evaluasi paling lama adalah dua minggu sejak hasil ranperda di serahkan ke kementerian.

"Tahapannya dua minggu, dan akan di kembalikan ke provinsi lagi," Sebut dia.

Masih disambung dia, dari target yang di sebutkan kementerian kehutanan sebanyak 1,7 hektare lahan perhutanan, Pansus telah menyelesaikan dengan teliti dan mengembalikan fungsi area lahan tersebut menjadi 2,7 Juta Hektare, selisih 700 ribu hektare yang sebelumnya dikuasai oleh perusahaan ilegal. Artinya, kata dia, ada seribu lima puluh hektare yang belum di akomodir oleh Provinsi Riau.

"Dengan pengesahan ini, target panitia adalah 2,7 juta hektar, sedangkan dari kementerian kehutanan itu hanya menargetkan 1,7 juta hektar, masih ada seribu lima puluh hektare yang belum di akomodir oleh provinsi, dan setelah kita lakukan penelusuran, ternyata disana ada sejumlah fasilitas umum dan sosial, setelah di selidiki ada sekitar 700 ribu hektar yang digunakan perusahaan ilegal." Jelas dia.

Namun, hingga wawancara usai, Asri Auzar enggan untuk menyebutkan perusahaan mana saja yang di kategorikan ilegal itu.

"Tidak bisa kita sebutkan siapa perusahaannya." Tandasnya Mengakhiri. (Fes).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :