Lanjutan..
Sidang Korupsi Jembatan Padamaran II,Salah Satu PH Terdakwa di Skak Majelis
Pekanbaru, RanahRiau.com- Lanjutan sidang korupsi jembatan padamaran II ,dalam agenda mendengarkan keterangan terdakwa sebagai saksi yang digelar,Rabu (13/9/2017) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dalam pantauan awak Media diruang persidangan bahwa yang memberikan keterangan pertama sebagai saksi adalah terdakwa Minton Bangun dalam perkara Ibus Kasri dan sebalknya terdakwa Ibus Kasri menjadi saksi untuk Minton Bangun.
Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) diruang persidangan kepada kedua terdakwa hanya menanyakan kembali pertanyaan dengan meriview ulang hasil dari penyidikan dan bukti bukti yang sebelumnya .
Sidang yang di pimpin oleh Hakim Ketua Kamazaro Waruwu ini juga menjelaskan bahwa di dalam tatanan pelaksanaan ada salah kapra ,sebab argumentasi dari ahli yang di hadirkan oleh terdakwa,kalau tadinya proyek itu langsam maka hitungan progresnya itu perbagian ,tapi kalau kontrak itu adalah unitprais / satuan ,maka hitungan prosentasinya adalah kubisasi .
Yang membuat agak geli di ruang persidangan adalah Penasehat Hukum ( PH ) Ibus kasri yang ingin menunjukan penghargaan yang diterima kontraktor atas pembangunan jembatan padamaran II ini ke majelis,namun hal ini langsung disikapi Ketua Majelis “ Apa hubungannya,yang menjadi masalah adalah item pekerjaannya “ tegas beliau – red.
Sidang Korupsi jembatan Padamaran II,dari pantauan media ini dilapangan akan dilanjutkan minggu depan dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ).(Rls).


Komentar Via Facebook :