Dialog Publik

Intsiawati Ayus Diapit Dua Doktor Bahas Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Intsiawati Ayus Diapit Dua Doktor Bahas Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Pekanbaru, RanahRiau.com- Dialog publik urgensi penataan sistem ketatanegaraan Indonesia melalui perubahan undang undang NRI tahun 1945 menjadi tema kegiatan yang di taja Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Tun Sri Intsiawati Ayus, SH.MH di salah satu hotel Di pekanbaru, Jumat, (22/9/2017).

Debat itu dihadiri Walikota Pekanbaru, DR.H.Firdaus ST.MT, Anggota DPRD Provinsi Riau, DR. Taufik Arahman serta Anggota DPD RI, Instiawati Ayus sebagai narasumber yang memaparkan konsep sinergisitas kelembagaan dalam sistem politik Indonesia.

(Ket Foto : Pembukaan Dialog, Menyanyikan Indonesia Raya)

Pada kesempatan tersebut, Firdaus MT, yang juga bakal calon Gubernur Riau 2018-2023, mengatakan, perlu penataan dalam sistem ketatanegaraan tersebut, salah satunya, dengan memberikan kewenangan yang lebih besar lagi kepada DPD RI, seperti halnya yang diberikan kepada DPR RI.

"Saat ini DPD RI kewenangannya sangat minim, hanya mengawasi, tetapi tidak bisa mengiyakan atau tidakkan seperti halnya DPR RI. Karena itu, ke depan diharapkan kewenangan DPD RI ini bisa ditambah, sehingga sesuai dengan tunjangan yang diperoleh DPD saat ini,"ujarnya.

(ket. Foto : Dr. Taufik Arrahman, DR.Firdaus, Tun Sri Intsiawati Ayus, Pemaparan Materi Dialog)

Sementara Instiawati Ayus, pada kesempatan tersebut mengatakan, DPD RI melalui BPKK DPD RI telah melakukan beberapa strategi diantaranya adalah dengan melakukan RDPU dengan ketua fraksi-fraksi partai politik di MPR, melakukan pertemuan-pertemuan dengan ketua umum partai politik, dan juga melakukan sosialisasi dan menghimpun dukungan masyarakat Indonesia mengenai Urgensi Penataan Sistem Ketatanegaraan Indonesia dalam bentuk Dialog Publik.

Pada Tahun 2017, BPKK DPD RI bermaksud untuk melanjutkan perjuangan tersebut dengan melaksanakan Dialog Publik di 33 (tiga puluh tiga) Provinsi di Indonesia dengan Tema “Urgensi Penataan Sistem Ketatanegaraan Indonesia Melalui Perubahan UUD NRI Tahun 1945”.

Tujuannya, membangun opini positif masyarakat terhadap isu penataan sistem ketatanegaraan Indonesia melalui usul Amandemen UUD 1945, Pemetaan aspirasi masyarakat terhadap isu/materi dalam usul Amandemen UUD 1945; dan Menggalang dukungan prominen ahli maupun akademisi dan stakeholders daerah terhadap usul Amandemen UUD NRI 1945.

Anggota DPRD Riau, Taufik Arrakhman pun berharap, DPD semakin kuat, tanpa dibatasi kepentingan partai dan bergerak sendiri.

“Ini harus kita dukung di amandemen 45 ini, sehingga porsi-porsi pembangunan terlaksana dengan baik.” Sebut dia. (Fes/Rls).








 

 

 

 

 

 

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :