Proses Penyidikan Dugaan Korupsi SHM Tesso Nello dirampungkan
Pekanbaru, RanahRiau.com- Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau merampungkan proses penyidikan
dugaan korupsi penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan hutan
Taman Nasional Tesso Nilo, dengan lima orang tersangka.
"Penyidikannya
sudah rampung dan sudah Tahap I (pelimpahan berkas, dari Penyidik ke
Jaksa Peneliti)," kata Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta di
Pekanbaru, Kamis.
Kelima tersangka dalam
perkara ini adalah para Aparatur Sipil Negara di Badan Pertanahan
Nasional Kabupaten Kampar. Kelimanya HN, selaku ketua panitia , ARN
selaku Sekretaris Panitia A, SB, EE, dan RZ selaku anggota Panitia A.
"Para tersangka juga sudah kita periksa. Secepatnya akan kita limpahkan ke Pengadilan," terangnya.
Sebelumnya
dalam perkara yang sama majelis hakim sudah menggugurkan dakwaan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) mantan Kepala BPN Kampar, Zaiful Yusri dan Yohannes
Sitorus, pemilik SHM yang ada di kawasan TNTN tersebut pada Mei 2017
lalu. Terkait hal itu Sugeng menerangkan bahwa pihaknya saat ini sedang
menempuh upaya hukum banding ditingkat Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
"Kami
bisa limpah lagi kok (ke Pengadilan), dengan isi dakwaan yang berbeda.
Putusan majelis hakim itukan belum masuk ke dalam poin penyidikannya.
Sepanjang belum menyangkut pokok perkara, kami akan berupaya keras untuk
dilimpahkan lagi ke Pengadilan," sambungnya.
Kelima
tersangka tersebut merupakan bagian keterlibatan dalam proses
permohonan menerbitkan sertifikat di BPN Kampar, tepatnya kepanitiaan
penerbitan sertifikat. Total lahan yang diterbitkan sertifikat tersebut
mencapai luas 511 Hektare.
Dugaan korupsi ini
terjadi karena penerbitan SHM sebanyak 217 lembar untuk 28 orang di
taman Nasional tersebut. Dalam penyidikan yang dilakukan Kejati juga
telah diperoleh total dugaan kerugian negara Rp117 Miliar.


Komentar Via Facebook :