Presdir Perusahaan Hutahaean Mangkir dari Panggilan Kapolda Riau, ini alasannya....
Pekanbaru, RanahRiau.com- Presiden Direktur Perusahaan Perkebunan Sawit PT Hutahaean, Harangan
Wilmar Hutahaean untuk kedua kali tidak memenuhi panggilan Direktorat
Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau terkait dugaan kasus lahannya
yang berada di luar Hak Guna Usaha.
"Kemarin
(Rabu, 23/8) dipanggil dan juga hari ini, tapi tadi saya cek ke Wakil
Direktur Krimsus hingga sore belum datang juga, jadi dibatalkan saja,"
kata Kepala Polda Riau, Irjen Pol Zulkarnain di Pekanbaru, Kamis sore.
Menurutnya
ketidakdatangan presdir yang sudah berumur uzur itu tentu ada
alasannya. Dikabarkan bahwa yang bersangkutan berhalangan hadir karena
sakit."Tentu ada alasannya panggilan satu dua tidak hadir, ini sudah dua
kali," imbuh kapolda.
Pertama dan terakhir
kalinya HW Hutahean diperiksa pada 14 Agustus lalu sebagai saksi.
Sebelum pemanggilan dilakukan, Direskrimsus Polda Riau menetapkan PT
Hutahaean sebagai tersangka koorporasi atau perusahaan, belum ada
tersangka perorangan.
Meski masih menetapkan
tersangka koorporasi, pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi.
Mulai dari keterangan saksi ahli, baik planologi, ahli lingkungan hidup,
ahli pidana dan ahli pertanahan."PT H ini ada kelebihan areal," ungkap
kapolda.
Saat pemeriksaan sebelumnya itu,
kepada wartawan HW Hutahaean mengaku dirinya banyak ditanya penyidik
seputar dasar penguasaan lahan seluas 786 hektar di Afdeling 8
perkebunannya di Kabupaten Rokan Hulu.
Dengan
tegas, dia membantah bahwa lahan seluas 786 hektar di Afdeling 8 itu
masuk dalam kawasan hutan. Ia juga mengaku penyidik akan melanjutkan
pemeriksaan terhadap dirinya.
Kasus ini berawal
dari laporan Panitia Khusus (Pansus) Monitoring Lahan di DPRD Riau yang
melaporkan 33 perusahaan yang diduga menabrak aturan dalam menjalankan
usahanya. Pansus menyebutkan, sedikitnya 203.977 hektare lahan digarap
tanpa mengantongi HGU.
Akibatnya, negara
ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp2,5 Triliun. Dari laporan Pansus
ini, masyarakat yang menamakan diri Koalisi Rakyat Riau (KRR) akhirnya
melaporkan 33 perusahaan tersebut ke Polda Riau, 16 Januari 2017.


Komentar Via Facebook :