MENYIKAPI PRO-KONTRA DANA HAJI

MENYIKAPI PRO-KONTRA DANA HAJI

Usai melantik Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) pada hari rabu kemaren, Presiden Jokowi menyampaikan keinginannya untuk menginvestasikan dana haji pada kegiatan yang low-risk tetapi bisa memberikan return yang cukup besar, salah satu yang dicontohkan adalah infrastuktur. Karna mengingat selama ini sebagian besar dana haji hanya didiamkan di rekening Bank penerima setoran haji.

Rencanan pemanfataan dana haji yang akan dilakukan oleh pemerintah sebetulnya bukan hal baru lagi. Sejak masa SBY pun dana haji sudah dimanfaatkan dalam bentuk investasi pada instrumen Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang berjumlah 35,4 Triliun atau sekitaran 40% dari total dana haji.

Selain SDHI dan SBSN, dana tersebut sebanyak 400 miliar diinvestasikan pada instrumen sukuk PBS (Project Based Sukuk). Pemanfaatan ini dimulai sejak tahun 2010 yang lalu dan penandatanganan kerjasamanya dilakukan pada April 2009 antara Kementrian Agama dan Kementrian Keuangan yang waktu itu adalah Sri Mulyani.

Jadi, sesungguhnya dana haji sejak tahun 2010 sudah berkontribusi pada pembangunan negri ini, termasuk untuk INFRASTRUKTUR.

Bahkan dibanyak negara pun sudah sejak lama memanfaatkan dana hajinya pada kegiatan-kegiatan yang bersifat produktif. Contoh terdekat adalah malaysia. Dana tabungan haji di Malaysia dikelola oleh suatu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bernama Lembaga Tabung Haji (TH). TH memiliki tiga fungi, yakni menghimpun tabungan haji, pengelolaan dana haji, dan pengurusan haji.

Pengelolaan dana haji disalurkan pada kegiatan-kegiatan produktif seperti properti, perkebunan, konsensi dan infrastruktur. Selain itu pengelolaan juga dilakukan pada aset-aset yang sifatnya ekuitas. Bahkan ketika krisis keuangan Asia 1998 dana haji dikucurkan untuk mem-bail-out Perusaha-perusahan di Malaysia yang terancam colaps.

Kenapa Dana Haji Menjadi Perlu Untuk Digunakan?


Keinginan Presiden menggunakan dana haji untuk Infrastrur bukan tanpa sebab. Karna mengingat kondisi keuangan negara yang makin  memburuk sebagai akibat shortfall pada penerimaan yang terus melebar dan belanja infrastruktur yang terus mengalami peningkatan. Untuk mengcover keuangan negara, maka pemerintah harus menambah jumlah hutang, termasuk hutang luar negri.
Sejak tahun 2014 rasio hutang terhadap PDB terus meningkat sampai ke kelevel 27,4% pada 2016.
Makin melebarnya defisit anggara (2,6%, 2016) dan bertambahnya rasio hutang (27,4%, 2016) membuat pemerintah melakukan upaya penghematan anggaran, mulai dari pemangkasan belanja daerah, pengurangan dan pencabutan subsidi sampai dengan menaikan pajak.

Tapi hal tersebut tak berdampak signifikan terhadap keuangan negara. Ini terbukti dari statement Sri Mulyani beberapa hari lalu yang berencana akan menambah hutang baru lagi atau melakukan memangkas gaji PNS.

Masalah lainnya adalah Indonesia sedang mengalami defisit primer, artinya pemerintah harus berhutang untuk membayar pokok hutang dan bunga hutang. Dengan kata lain pemerintah menghadapi tekanan likuiditas.

Defisit primer meningkat tajam dari Rp 53 triliun pada 2012 menjadi 109 triliun pada 2017. Bahkan untuk bayar bunganya saja pemerintah harus menyisihkan 10,9% dari anggaran belanja negara.

Terlebih lagi hutang jatuh tempo pada bulan Oktober 2017 membuat pemerintah harus mencari alternatif pinjaman baru guna menutup hutang jatuh tempo Oktober nanti. Masalahnya adalah terlalu besarnya pinjaman luar negri membuat pemerintah agak kesulitan untuk mendapatkan sumber pinjaman baru.

Maka konsekuensi logis dari tidak terbayarnya hutang jatuh tempo tersebut adalah beralihnya kepemilikan aset strategis negara ketangan asing. Maka dari itu pemanfaatan dana haji pun menjadi penting, mengingat kondisi keuangan negara yg semakin kehilangan daya sikresinya.
Yang perlu digaris bawahi adalah pengelolaan dana haji digunakan untuk “investing” bukan “spending”.

Investasi dan spending berbeda, tidak bisa disamakan. Hal ini sejalan dengan pernyataan Ketua Bappenas beberapa hari yang lalu mengenai ada kesalah pahaman masyarakat dalam memaknai “penggunaan” dana haji untuk infrastruktur. Kata “penggunaan” disini diartikan spending bukan investasi, sehingga menuai banyak protes dari berbagai pihak.

Karna pada dasarnya dana tersebut digunakan untuk investasi, maka akan ada pertambahan nilai aset. Keuntungannya bisa dimanfaatkan untuk berbagai hal termasuk peningkatan kualitas penyelenggaraan haji atau melakukan peringanan terhadap biaya haji.

Karna digunakan untuk investasi, polanya pun tidak jauh berbeda dengan yang pernah dilakukan oleh pengelola dana haji sejak 2010 yang lalu, salah satunya adalah dengan membelikannya SBSN atau sukuk. Mengenai fungsi SBSN atau sukuk dalam keuangan negara biasa dipahami lebih dalam. Namun yang pasti, SBSN atau sukuk dapat digunakan oleh pemerintah untuk berbagai hal, termasuk menutupi defisit anggaran, membangangun infrastruktur dan fungsi keuangan lainnya yang diatur oleh perundang-undangan.

Bagaimana Dengan Status Hukumnya?

Mengenai status hukum pengelolaan dana haji masih terdapat perdebatan dari berbagai pihak, salah satunya adalah UU No. 34 2014 tentang pengelolaan dana haji. Menurut hemat saya pada UU No. 34/2014 tidak ada satu pasal pun yang menjelaskan secara eksplisit tentang pelarangan penggunaan dana haji untuk kegiatan investasi. Toh, sejak 2010 yang lalu 40% dana haji sudah diinvestasikan pada instrumen investasi seperti SBHI, SBSN dan sukuk PBS, yang mana uang tersebut diperuntukkan oleh pemerintah untuk pembangunan, termasuk untuk PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR.

Selama ini pun, ketika pengelolaan dana haji dilakukan oleh Kementerian Agama, para calon jemaah haji telah mengisi dan menandatangani formulir akad wakalah ketika membayar setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Dalam formulir akad wakalah tersebut, calon jemaah haji selaku Muwakkil memberikan kuasa kepada Kementerian Agama selaku Wakil, untuk menerima dan mengelola dana setoran awal BPIH yang telah disetorkan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penerapan akad wakalah juga diatur ketika keuangan haji dikelola oleh BPKH. UU Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan UU tersebut mengatur bahwa BPKH selaku Wakil akan menerima mandat dari calon jemaah haji selaku Muwakkil untuk menerima dan mengelola dana setoran BPIH.

UU 34/2014 mengamanatkan pengelolaan keuangan haji dilaksanakan oleh BPKH, badan hukum publik yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Organ BPKH terdiri atas badan pelaksana dan dewan pengawas yang bertugas mengelola penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji. Nilai manfaat (imbal hasil) atas hasil pengelolaan keuangan haji oleh BPKH dimaksudkan untuk sebesar-besarnya kepentingan jemaah haji.

Kepentingan dimaksud antara lain dalam bentuk peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi BPIH, serta kemaslahatan umat Islam.
Pada akhir tulisan ini saya ingin sampaikan bahwasannya perdebatan seputar dana haji harusnya berada pada tataran mekanisme pengelolaannya, bukan menyoal boleh tidaknya dana itu digunakan. Ini jauh lebih bermanfaat menurut saya.

Bangsa ini butuh diskursus untuk terus melangkah, bukan sentimen picik tak berdasar. ADILLAH SEJAK DALAM FIKIRAN.

M. Hasnan
Co-Founder Komunitas Akar Rumput
Mahasiswa Jurusan Ilmu Ekonomi Universitas Riau


Publish : RanahRiau.com


 

 

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :